Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Hukum Administrasi Negara Mahmuzar. M.Hum
“SURAT GUGATAN”
UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2016
“SURAT GUGATAN”
A.
Pengertian Gugatan
Untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan
perkara perdata yang terjadi diantara anggota masyarakat, salah satu pihak yang
bersengketa harus mengajukan permintaan pemeriksaan kepada pengadilan. Para
pihak yang dilanggar haknya dalam perkara perdata disebut penggugat yang mengajukan
gugatan kepada pengadilan dan ditujukan kepada pihak yang melanggar (tergugat)
dengan mengemukakan duduk perkara (posita) dan disertai dengan apa yang
menjadi tuntutan penggugat (petitum).
Surat gugatan dalam arti luas dan abstrak mempunyai
satu tujuan ialah menjamin terlaksananya tertib hukum dalam bidang perdata,
sedangkan dalam arti sempit adalah suatu tata cara untuk memperoleh
perlindungan hukum dengan bantuan Penguasa, suatu tata cara yang mengandung
suatu tuntutan oleh seseorang tertentu melalui saluran-saluran yang sah, dan
dengan suatu putusan hakim ia memperoleh apa yang menjadi "haknya"
atau kepentingan yang diperkirakan sebagai haknya.
Gugatan merupakan suatu perkara yang mengandung
sengketa atau konflik antara pihak-pihak yang menuntut pemutusan dan
penyelesaian pengadilan. Menurut Sudikno
Mertokusumo gugatan adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan
memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan
main hakim sendiri (eigenrichting).
Surat
gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama
yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa
dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Permohonan adalah suatu surat
permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang
berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga
badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses peradilan yang bukan
sebenarnya. Surat permohonan ialah suatu permohonan
yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang
berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
B.
Formulasi
Surat Gugatan
Setiap orang
yang merasa dirugikan dapat mengajukan Gugatan terhadap pihak yang dianggap
merugikan melalui pengadilan. Bentuk Gugatan dapat diajukan secara lisan atau
secara tertulis. Gugatan itu harus diajukan oleh orang atau badan hukum yang
berkepentingan, dan tuntutan hak di dalam Gugatan harus merupakan tuntutan hak
yang ada kepentingan hukumnya yang dapat dikabulkan apabila kebenarannya dapat
dibuktikan dalam sidang pemeriksaan.
Ciri-ciri
Gugatan adalah:
1. Perselisihan
hukum yg diajukan ke pengadilan berupa sengketa.
2. Sengketa
terjadi di antara para pihak, minimal antara 2 (dua) pihak.
3. Bersifat
partai (party) dengan kedudukan, pihak yang satu berkedudukan sebagai
Penggugat, dan pihak lain berkedudukan sebagai Tergugat.
C.
Syarat Gugatan
Mengenai
persyaratan tentang isi dari pada Gugatan tidak ada ketentuannya, tetapi kita
dapat melihat dalam Rv Pasal 8 angka 3 yang mengharuskan adanya pokok Gugatan
yang meliputi:
1. Identitas
para pihak.
Yang dimaksud
dengan identitas adalah ciri-ciri dari Penggugat dan Tergugat, yaitu Nama,
pekerjaan, tempat tinggal atau domisili.
2. Dalil-dalil
konkret tentang adanya peristiwa dan hubungan hukum yang merupakan dasar serta
alasan-alasan dari tuntutan. Dalil-dalil ini lebih dikenal dengan istilah
Fundamental Petendi.
Fundamental Petendi
adalah dalil-dalil hukum konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan
dasar dan alasan dari tuntutan. Fundamental Petendi terbagi atas 2 (dua)
bagian:
1. Bagian
yang menguraikan tentang kejadian atau peristiwa (feitelijke gronden)
dan,
2. Bagian
yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden).
Uraian tentang
kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara, tentang adanya hak atau
hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Tentang uraian yuridis
tersebut tidak harus menyebutkan peraturan perundang-undangan yang dijadikan
dasar tuntutan, melainkan hanya hak atau peristiwa yang harus dibuktikan di
dalam persidangan nanti sebagai dasar dari tuntutan yang memberikan gambaran
mengenai fakta materiil.
3.
Tuntutan atau Petitum, harus jelas dan tegas. HIR dan
Rbg sendiri hanya mengatur mengenai cara mengajukan Gugatan.
Tuntutan atau
Petitum adalah segal hal yang dimintakan atau dimohonkan oleh Penggugat agar
diputuskan oleh majelis hakim. Jadi, Petitum itu akan terjawab di dalam amar
atau diktum putusan. Oleh karenanya, Petitum harus dirumuskan secara jelas dan
tegas. Apabila Petitum yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat
tidak diterimanya Petitum tersebut. Demikian pula Gugatan yang berisi
pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut obscuur
libel (Gugatan yang tidak jelas atau Gugatan kabur), yang berakibat tidak
diterimanya atau ditolaknya Gugatan tersebut. Petitum terbagi menjadi 3 (tiga)
yaitu:
a. Petitum
Primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
b. Petitum
Tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok
perkara.
Petitum Tambahan dapat berwujud:
1) Tuntutan
agar Tergugat di hukum untuk membayar biaya perkara.
2) Tuntutan
“uivoerbaar bij voorraad” yaitu tuntutan agar putusan dapat
dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Di dalam
praktek, tuntutan uivoerbaar bij voorraad sering dikabulkan, akan
tetapi Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan secra mudah memberikan
putusan uivoerbaar bij voorraad.
3) Tuntutan
agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) berupa sejumlah
uang tertentu.
4) Tuntutan
agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom).
c.
Petitum Subsidiari atau pengganti. Biasanya
berisi kata-kata: “apabila Majelis Hakim perkara perpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
Jadi, maksud
dan tujuan tuntutan subsidiair adalah apabila tuntutan primer ditolak masih ada
kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan atau kebijaksaaan
hakim berdasarkan keadilan.
D.
Contoh Surat Gugatan
SURAT GUGATAN PERKARA
Jakarta, …… 15……
Kepada Yth,
Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di-
Jakarta
Perihal
: Gugatan
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
1.
Ali Hufam, S.H.,M.H
2.
Yoga Pratama ,S.H
Sebagai Advokat, berkantor di Jl. Kucing No. 120 A Jakarta
Timur. Berdasarkan Surat Kuasa (SK) per tanggal 21 Maret 2013, bertindak untuk
dan atas nama :
Hasan Huda Pengusaha, beralamat di Jl. Cilacap No. 209
Jakarta Timur, selanjutnyadisebut sebagai pihak PENGGUGAT, mohon menyampaikan
gugatan terhadap: Yaya Ali pedagang, beralamat
di Jl. Gatot Kaca No. 99 Jakarta Pusat, selanjutnya disebuat sebagai pihak
TERGUGAT.
Bahwa gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwasannya pada tanggal 15 Fabruari 2013 antara pihak
penggugat dan pihak tergugat sudah mengadakan perjanjian melalui Notaris Johan
Ali, S.H sebagaimana tercantum pada Akta Notaris 12 yang isinya penggugat akan
mengerjakan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik Tergugat dengan
ukuran panjang 20 mater, lebar 8 meter. Semua bangunan tersebut harus selesai
dan diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat dalam waktu 2 (satu) bulan, yakni
15 Fabruari 2013.
Harga bangunan tersebut sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) kepada penggugat, sementara sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dilunasi Tergugat pada saat bangunan toko tersebut sudah
selesai dan diserahkan Penggugat kepadanya. ...........................................................
Bahwasannya bangunan toko tersebut sudah Penggugat selesaikan dan diserahkan
kepada Tergugat tepat pada waktunya, yaitu tanggal 15 Fabruari 2013, dan
ternyata Tergugat belum melunasi sisa harga bangunan toko sebesar
Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) kepada pihak Penggugat dengan alasan
masih belum memiliki uang dan yang bbersangkutan meminta waktu 1 (satu) minggu
mendatang. Permintaan Tergugat tersebut disetujui oleh Penggugat.
............................................................. Bahwa sesudah
tiba waktu 1 (satu) minggu sesuai yang dijanjikan, ternyata tergugat tidak
menepati janji. Oleh yang demikian, wajar apabila Penggugat menuntutnya lewat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
......................................................................... Bahwa
dikarenakan Penggugat khawatir Tergugat memberikan bangunan toko tersebut
kepada orang lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atasnya;
.......................... Bahwasannya supaya Tergugat bersedia melaksanakan
putusan perkara ini nantinya, dimohon supaya tergugat dihukum membayar uang
paksa kepada penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari,
setiap yang yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak
putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
......................................................... Bahwasannya mengingat
gugatan Penggugat cukup beralasan dan dikuatkan oleh bukti-bukti yang sah, maka
penggugat memohon putusan
bijvoorrad;................................................. Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR.
1) Mengabulkan gugatan penggugat
seluruhnya;.............................................
2) Menyatakan sah dan berharga semua
alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara
ini;..............................................................
3) Menyatakan sah menurut hukum Akta
Notaris Nomor 15 tertanggal 15 Februari 2013 antara penggugat dan tergugat yang
dibuat dimuka Notaris Johan Ali, S.H.;
...........................................
4) Menyatakan tergugat tidak menepati
janji (wanprestasi) tidak melunasi sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat;
...............................................................
5) Menghukum Tergugat untuk membayar
kepada Penggugat sisa pembayaran pembangunan toko sebesar Rp.50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) secara
tunai;..................................................
6) Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan dalam perkara ini; ..............................................
7) Menghukum Tergugat membayar uang
paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehari,
setiap yang bersangkutan lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan
dibacakan hingga dilaksanakannya; ..........................................
8) Menyatakan bahwa putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau
kasasi;...........................................................
9) Menghukum Tergugat untuk membayar
segala biaya yang timbul dalam perkara ini;.....................................................................
SUBSIDAIR Memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan putusan
yang adil dan bijaksana.
Terimakasih
Hormat kuasa penggugat,
Ali Hufam, S.H.,M.H Yoga Pratama, S.H
Ali Hufam, S.H.,M.H Yoga Pratama, S.H
KESIMPULAN
Surat gugatan dalam arti luas dan abstrak mempunyai
satu tujuan ialah menjamin terlaksananya tertib hukum dalam bidang perdata,
sedangkan dalam arti sempit adalah suatu tata cara untuk memperoleh
perlindungan hukum dengan bantuan Penguasa, suatu tata cara yang mengandung
suatu tuntutan oleh seseorang tertentu melalui saluran-saluran yang sah, dan
dengan suatu putusan hakim ia memperoleh apa yang menjadi "haknya"
atau kepentingan yang diperkirakan sebagai haknya.
Surat
gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama
yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan
pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi
tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal
yang tidak mengandung sengketa.
DAFTAR
PUSTAKA
Gatot
Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Bandung: Alumni, 1993,
Hal 14.
Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty. 2002.
Hal. 52.