Senin, 25 Januari 2016

PENGAJUAN GUGATAN KE PTUN




Tugas Mandiri                                                                                Dosen Pembimbing        Hukum Administrasi Negara                                                                  Mahmuzar

“Pengajuan Gugatan Ke PTUN”

UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015


 
“Pengajuan Gugatan Ke PTUN”
Gugatan terhadap pejabat atau badan Tata Usaha Negara dapat diajukan apabila terdapat sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul karena dirugikannya kepentingan seseorang atau suatu badan hukum akibat dikeluarkannya sutau putusan Tata Usaha Negara. Gugatan itu diajukan secara tertulis dengan permintaan agar putusan Tata Usaha Negara itu dinyatakan batal atau tidak sah. Agar gugatan itu diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka gugatan itu harus memuat alasan antara lain:
1.      Keputusan Tata Usaha Negara itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sewaktu mengeluarkan putusan tersebut telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
3.      Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan putusan seharusnya telah mempertimbangkan tidak sampai pada pengambilan putusan itu.
Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yaitu pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan masing-masing berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum, maka gugatan itu dapat diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jika tergugat tidak berada dalam satu daerah hukum dengan tempat kedudukan penggugat, maka gugatan dapat juga diajukan ke pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan di daerah hukum tergugat.

Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam gugatan itu harus dimuat identitas para pihak dan dasar gugatan. Apabila gugatan diajukan oleh kuasa penggugat, maka gugatan itu harus disertai dengan surat kuasa atau tanpa surat kuasa asalkan pemberian kuasa itu dilakukan secara lisan di persidangan. Selain surat kuasa, gugatan itu sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.

Sebelum gugatan didaftarkan dalam daftar perkara oleh Panitera, terlebih dahulu penggugat harus membayar uang muka biaya perkara. Setelah uang muka dibayarkan barulah gugatan dapat dicatat dalam daftar perkara. Jika penggugat tidak mampu membayar uang muka biaya perkara, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk bersengeketa dengan cuma-cuma pada saat penggugat mengajukan gugatannya. Permohonan itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah tempat tinggal penggugat. Permohonan berperkara cuma-cuma itu harus diperiksa dan ditetapkan lebih dulu sebelum pokok sengketanya diperiksa.

A.                Gugatan Ke PTUN
1.                  Alasan Mengajukan Gugatan
Alasan dari pihak yang megajukan gugatan ke PTUN yaitu :
a.       KTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      KTUN mengandung perbuatan atau tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau  Wewenang.
c.       KTUN mengandung perbuatan atau tindakan sewenang-wenang

2.                  Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Tenggang waktu mengajukan gugatan diatur dalam pasal 55 UU PTUN.  Tengang waktu untuk mengajukan gugatan Sembilan puluh hari tersebut dihitung secara bervariasi:
a.       Sejak hari diterimanya KTUN yang digugat itu memuat nama penggugat.
b.      Setelah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk  memberikan keputusan namun ia tidak berbuat apa-apa.
c.       Setelah 4 bulan apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi negara untuk memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa.
d.       Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus di umumkan.

B.                 Syarat-syarat Gugatan
1.                  Syarat Formal
Pasal 56 (1) UU no 5 tahun 1986 Jo uu no 9 tahun 2004 menentukan bahwa suatu gugatan harus memuat:
a.       Identitas Penggugat
1)      Nama lengkap Penggugat
2)      Kewarganegaraan Penggugat
3)      Tempat Tinggal penggugat
4)      Pekerjaaan penggugat
b.      Identitas Tergugat
1)      Nama, Jabatan, Misalnya : Kepala Dinas,  Bupati, Gubenur, Menteri, Camat,  Lurah, dan sebagainya.
2)      Tempat kedudukan tergugat
c.       Tenggang waktu mengajukan gugatan
Gugatan terhadap suatu Keputusan/Penetapan tertulis atau yang disamakan dengan itu, hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak keputusan itu:
1)      Setelah diterima atau dikeluarkan SK.
2)      Setelah 4 bulan dilakukan permintaan dikeluarkan SK.
3)      Setelah banding administratif.
Sehubungan dengan masalah tenggang waktu mengajukan gugatan ini, juga agar diperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, yakni dalam hal Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi kewajibannya, maka setelah lewat jangka waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Peghitungan tenggang waktu daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal demikian, adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan dimaksud dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara. Perhitungan tenggang waktu daluwarsa mengajukan gugatan dalam hal demikian, adalah sejak lewat waktu yang diatur dalam perundang-undangan tersebut. Atau kalau tidak ada ketentuan tenggang waktu, maka setelah lewat waktu tiga bulan.
d.      Diberi Tanggal
Suatu gugatan biasanya diberi tanggal, hal ini berkaitan dengan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan. Dari tanggal surat gugatan akan diketahui apakah gugatan sudah daluwarsa, maka hendaknya ada uraian dalam gugatan tentang kapan keputusan yang digugat itu disampaikan atau diketahui oleh Penggugat ini untuk menghilangkan daluwarsa, akan tetapi hal itu harus dibuktikan kemudian dalam acara pembuktian Demikian juga gugatan yang premature (belum saatnya diajukan gugatan) akan diketahui dari tanggal gugatan itu.
e.       Ditandatangani
Suatu surat gugatan haruslah ditanda tangani oleh Penggugat atau oleh kuasanya yang sah untuk itu. Surat gugatan tidak perlu diberi materai, karena biaya materai tersebut telah dihitung dalam biaya perkara (SEMA No. 2 Tahun 1991).
2.                  Syarat Material/Substansial:
Syarat material (substansial) suatu gugatan Tata Usaha Negara, meliputi :
1)      Obyek Gugatan
Dasar gugatannya: Keputusan TUN berupa:
a.       Penetapan tertulis Pejabat TUN (menyangkut formalnya dalam pembuktian sehingga memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis, asalkan jelas Pejabat yang mengeluarkan, isinya kepada siapa ditujukan.
b.      Berisikan tindakan hukum TUN (Mengeluarkan keputusan/Beschikking yang bersifat Konkret (nyata tidak abstrak, misalnya keputusan pengosongan rumah, ijin usaha atau pemecatan pegawai). Individual (yang dituju perorangan. kalaupun umum maka nama-nama disebutkan). Final (sudah definitive sehingga menimbulkan akibat hukum, kalau masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum menunjukkan hak dan kewajiban.
c.       Objek gugatan harus disebutkan secara jelas di dalam surat gugatan.
Misalnya dalam Perkara Tata Usaha Negara No. 01/G/l 994/PTUN-MDN, tanggal 14 November 1994, objek gugatanya adalah Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 22 tertanggal 7 Januari 1982 atas nama M.KADIRAN.
2)      Posita Gugatan
Posita atau dasar-dasar gugatan, berisikan dalil Penggugat untuk mengajukan gugatan yang diuraikan secara ringkas dan sederhana. Posita ini, meliputi :
a.       Fakta Hukum Fakta Hukum berisi fakta-fakta secara kronologis tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun dengan objek gugatan. Dalam fakta hukum ini juga harus diuraikan kapan keputusan yang menjadi obyek gugatan dikeluarkan, atau diberitahukan kepada penggugat atau kapan mulai merasa kepentingan terganggu karena adanya keputusan tersebut.
b.      Kualifikasi Perbuatan Tergugat, Dalam gugatan harus diuraikan secara ringkas dan tegas serta jelas tentang kualifikasi kesalahan dari tergugat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 (2) UU no 5 tahun 1986 Jo II No 9 tahun 2004 misalkan dalam perkara tata usaha Negara no 01/G/1994/ PTUN –MDN merumuskan kualifikasi perbuatan/ kesalahan tergugat, sebagai berikut:
“Bahwa Perbuatan tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 22 tahun 1982 atas nama rektor universitas Grahandika sedangkan tanah tersebut selama ini dikuassi oleh penggugat tanpa adanya gangguan dari pihak manapun adalah jelas sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang sewenang-wenang yang sangat merugikan penggugat”
c.       Uraikan Kerugian Penggugat.
Seandainya akibat perbuatan tergugat menerbitkan keputusan yang disengketakan itu telah menimbulkan kerugian bagi penggugat, maka hal itu dapat digugat dalam Gugatan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1991 ganti rugi itu maksimum sebesar Rp. 15.000.000,-. (Lima Belas Juta Rupiah), oleh karenanya diuraikan secara rinci tentang kerugian yang timbul tersebut.
d.      Petitum
Adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim. Petitum itu umumnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a)      Mengabulkan atau menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
b)      Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang sewenang-wenang atau perbuatan yang bertentangan dengan Undang- Undang.
c)      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No, Tanggal, yang dikeluarkan oleh tergugat.
d)     Menghukun tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp(…) Kepada Penggugat (Jika ada).
e)      Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk semua tingkatan.
Petitum (apa yang menjadi tuntutan atau yang diminta) Ada 3 alternatif:
1.      Pembatalan atau menyatakan tidak sah SK yang dikeluarkan Tergugat.
2.      Ganti rugi
3.      Rehabilitasi
4.      Bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan SK

Dalam hal ada gugatan privisi maka hal tersebut harus diuraikan terlebih dahulu setelah identitas para pihak dan objek gugatan diuraikan. Gugatan provisi itu dapat menyangkut tindakan tertentu yaitu: menunda pelaksanaan keputusan Usaha Negara yang disengketakan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atau untuk megizinkan penggugat berperkara secara prodeo atau Cuma-Cuma atau mungkin juga untuk meminta suatu perkara diperiksa dengan acara cepat, Untuk itu harus dikemukakan alasan-alasanya dalam gugatan provisi tersebut.

C.               Tuntutan dalam Gugatan
Ketentuan dalam pasal 53 ayat 1 UU PTUN harus dikaitkan dengan pasal 3 UU PTUN tentang KTUN negatif dan pasal 117 ayat 2 tentang tuntutan sejumlah uang atau kompensasi. Dari situ diperoleh perihal tuntutan apa saja yang dapat diajukan dalam gugatan:
1)      Tuntutan agar KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN itu dinyatakan batal atau tidak sah.
2)      Tuntutan agar badan atau pejabat TUN yang digugat untuk mengeluarkan KTUN  yang di mohonkan penggugat.
3)      Tuntutan ganti rugi.
4)      Tuntutan rehabilitas dengan atau tanpa kompensasi.

D.                Permohonan Beracara dengan Cuma-Cuma
Pada dasarnya mengajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus membayar terlebih dahulu membayar uang muka biaya perkara. Tetapi dalam hal tertentu  penggugat membayar Cuma-Cuma (pasal 60 dan 62 UU PTUN). Penggugat dapat  tidak membayar uang perkara apabila tidak mampu. Ketidakmampuan itu sudah diperiksa oleh ketua pengadilan dan telah dikabulkan, dan penggugat harus membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

E.                Proses Pengajuan Gugatan Ke PTUN
Pengajuan gugatan ke PTUN dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Proses pendaftaran perkara.
2.      Proses dismissal.
3.      Pemeriksaan persiapan (pendahuluan).
4.      Acara persidangan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Pertama : Pendaftaran perkara.
A.                Pihak penggugat datang ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan membawa :
1.      Surat Gugatan
2.      Surat kuasa apabila pihak penggugat memberikan kuasanya kepada kuasa hukumnya, dilengkapi dengan fotocopy kartu anggota Advokat atas kuasa hukum penggugat.
3.      Fotocopy surat keputusan tata usaha negara (TUN) yang menjadi obyek sengketa. Kecuali apabila obyek sengketanya berupa keputusan fiktif-negatif, atau apabila obyek sengketanya tidak dikuasai oleh penggugat.
4.      Melengkapi syarat materil maupun formil dari gugatan tersebut.
5.      Dasar gugatan atau posita gugatan.
6.      Tuntutan atau petitum. (tuntutan harus bersifat kondemnator, artinya harus menyatakan untuk meminta agar menghukum tergugat).

B.                 Pihak penggugat menyerahkan surat surat (berkas) tersebut kepada petugas meja pertama.
Kemudian petugas meja pertama memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas perkara yang telah selesai diperiksa tersebut kepada panitera muda perkara untuk menyatakan apakah berkas telah lengkap atau tidak lengkap.
1.      Apabila tidak lengkap.
Panitera muda perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya pihak penggugat mengetahui apa saja yang harus ia lengkapi.
2.      Apabila sudah lengkap.
Panitera muda perkara enyerahkan berkas perkara kepada petugas meja pertama untuk dikembalikan kepada pihak penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga) agar membayar panjar biaya perkara.
C.                 Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan di bank yang telah ditentukan.
Dengan cara mengisi slip penyetoran khusus untuk penyetoran panjar biaya perkara.
Pengisian panjar biaya perkara harus sesuai dengan dataa di SKUM. Dengan menyetor uang sebagaimana jumlah yang tertera di SKUM, Kemudian pihak penggugat menunjukkan slip dan SKUM tersebut kepada pemegang kas (di Pengadilan) untuk diberi tanda lunas pada SKUM, lalu pihak pemegang kas menyerahkan kembali SKUM asli kepada pihak penggugat disertai tindasan pertama SKUM serta surat gugatan.

D.                Pihak berperkara (penggugat) menyerahkan kembali surat gugatan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada petugas meja pertama.
E.                 Petugas meja pertama menyerahkan berkas perkara kepada petugas meja ke-dua.
Petugas meja ke-dua mendaftar atau mencatat surat gugatan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register perkara kepada surat gugatan yang diambiil dari nomor pendaftaran yang diberi oleh pemegang kas. Kemudian petugas ke-dua mengembalikan berkas perkara kepada petugas meja pertama untuk diserahkan kepada pihak penggugat (dengan berkas satu rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register).
F.                  Pihak pihak yang berperkara selanjutnya akan dipanggil melalui surat tercatat untuk menghadap segera ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melakukan proses selanjutnya, antara lain :
1.      Dismissal proses.
2.      Pemeriksaan persiapan.
3.      Persidangan.




A.             Kesimpulan
Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang, yaitu pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan masing-masing berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum, maka gugatan itu dapat diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Jika tergugat tidak berada dalam satu daerah hukum dengan tempat kedudukan penggugat, maka gugatan dapat juga diajukan ke pengadilan yang daerah hukummnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan di daerah hukum tergugat.
Pada dasarnya mengajukan gugatan ke pengadilan penggugat harus membayar terlebih dahulu membayar uang muka biaya perkara. Tetapi dalam hal tertentu  penggugat membayar Cuma-Cuma (pasal 60 dan 62 UU PTUN). Penggugat dapat  tidak membayar uang perkara apabila tidak mampu. Ketidakmampuan itu sudah diperiksa oleh ketua pengadilan dan telah dikabulkan, dan penggugat harus membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.


DAFTAR PUSTAKA

Diana Halim Koentjoro. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. cet.1. Jakarta. 2004.
E. Utrecht. Pengantar Hukum Admnistrasi Indonesia. Pustaka Tinta Mas. cet.4. Surabaya. 1994.
Philipus M. Hadjon et.all. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Gadja Mada University
Press, cet. 2, Yogyakarta, 1993.
Prajudi Atmosudirjo. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, cet. 10. Jakarta. 1995.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2007.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar