Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Hukum Administrasi Negara Mahmuzar
“KEPUTUSAN ATAU PENETAPAN
PEMERINTAH”
UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI
DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015
PEMBAHASAN
1.
KEPUTUSAN
Keputusan atau ketetapan beberapa sarjana telah
membuat definisi tentang keputusan yang agak berlainan satu dengan yang lain,
yaitu:
a.
Menurut E.
Utrecht menyatakan keputusan adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum public
yang bersegi satu, ialah dilakukan oleh alat-alat pemerintah berdasarkan
sesuatu kekuasaan istimewa.
b.
Menurut Van
Poelje menyatakan keputusan adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat
perlengkapan pemerintah dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujuan
keluar, berdasarkan kewenangan atau dasar suatu peraturan HTN atau hukum tata
pemerintah dan tujuannya ialah perubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan
hukum yang ada atau penetapan Sesuatu hubungan hukum yang baru ataupun yang
memuat suatu penolakan pemerintah penguasa terhadap hal-hal tersebut.
c.
W.F Prins
berpendapat bahwa keputusan adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang
pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
d.
Van Der Pot,
keputusan adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu
dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam
lapangan bidang hukum.
Pengertian keputusan atau penetapan adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata.
2.
Unsur-unsur
Keputusan
Pasal 1 Angka 3 No. 5 Tahun 1986 dapat dirumuskan
unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu:
a.
Penetapan
Tertulis
Syarat tertulis dari suatu penetapan tidak ditujukan
pada bentuk formalnya, tetapi ditujukan pada isi atau sustansi dari keputusan
tersebut. Persyaratan tertulis dimaksudkan untuk mempermudah dalam perbuktian
apabila terjadi sengketa antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai akibat
dikeluarkannya suatu keputusan.
b.
Dikeluarkan Oleh
Pemerintah
Yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha
negara adalah perbuatan hukum badan atau pejabat TUN yang bersumber pada suatu
ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban
kepada orang lain. Beragamnya lembaga atau organ pemerintahan menunjukkan bahwa
pengertian badan atau pejabat TUN memiliki cakupan yang sangat luas juga
pihak-pihak yang diberikan wewenang pemerintahan untuk membuat dan mengeluarkan
ketetapan.
c.
Berisi Tindakan
Hukum Tata Usaha Negara
Tindakan hukum tata usaha negara adalah perbuatan
hukum badan atau pejabat TUN yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata
usaha negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain.
d.
Berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Artinya, bahwa keputusan itu harus didasarkan pada
kewenangan dari pejabat tata usaha negara, sedangkan kewenangan pejabat
tersebut tentunya bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, keputusan itu berfungsi untuk melaksanakan peraturan yang
bersifat umum, jadi harus ada peraturan yang menjadi dasarnya.
e.
Bersifat Konkrit,
Individual, dan Final
Konkrit artinya objek yang diputuskan dalam KTUN tidak
abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, seperti IMB, SIUP,
dll. Individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat
maupun yang dituju, jika lebih dari seorang harus disebutkan satu persatu dalam
keputusan. Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan karenanya
menimbulkan akibat hukum.
3.
Macam-macam
Ketetapan
1)
Ketetapan
Deklarator dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan deklarator adalah ketetapan yang tidak
mengubah hak dan kewajiban yang telah ada, tetapi sekedar menyatakan hak dan
kewajiban tersebut. Ketetapan mempunyai sifat deklaratoir ketika ketetapan itu
dimaksudkan untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau ketetapan
itu maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada, sedangkan ketika ketetapan itu
melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum atau ketetapan itu
menimbulkan suatu hak baru yang sebelumnya tidak dipunyai oleh seseorang yang
namanya tercantum dalam ketetapan itu, ia sebut dengan ketetapan yang bersifat
konstitutif.
2)
Ketetapan yang
Menguntungkan dan yang Memberi Badan
Ketetapan yang bersifat menguntungkan artinya
ketetapan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh
sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak aka nada atau ketetapan itu
memberikan keringanan beban yang ada atau yang mungkin ada. Sementara itu
ketetapan yang memberi beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang
sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan
untuk memperoleh keringanan.
3)
Ketetapan
Eenmalig dan Ketetapan yang Permanen
Ketetapan enmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku
sekali atau ketetapan sepintas lalu, yang dalam istilah lain disebut ketetapan
yang bersifat kilat seperti IMB atau izin mengadakan rapat umum, sedangkan
ketetapan permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlakunya yang relative
lama.
4)
Ketetapan yang
Bebas dan yang Terikat
Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang
berdasarkan pada kewenagan bebas atau kebebasan bebas yang dimiliki oleh
pejabat TUN baik dalam bentuk kebebasan kebijaksanaan maupun kebebasan
interpretasi, sementara itu ketetapan terikat adalah ketetapan yang didasarkan
pada kewenangan pemerintahan yang bersifat terikat, berarti ketetapan itu hanya
melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat
yang bersangkutan.
5)
Ketetapan
Positif dan Negatif
Ketetapan positif adalah ketetapan yang menimbulkan
hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan, sedangkan ketetapan negative
adalah ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan keadaan hukum yang telah ada.
6)
Ketetapan
Perorangan dan Kebendaan
Ketetapan perorangan adalah ketetapan yang diterbitkan
berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau ketetapan yang berkaitan
dengan orang, seperti ketetapan-ketetapan tentang pengangkatan atau
pemberhentian seseorang pegawai negeri atau sebagai pejabat negara, ketetapan
mengenai surat izin mengemudi, dsb.
4.
Syarat-syarat
Pembuatan Ketetapan
Pembuatan ketetapan tata usaha negara harus
memerhatikan beberapa persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut
hukum untuk dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan
ketetapan ini mencakup syarat material dan syarat formal.
a.
Syarat-syarat material
terdiri dari:
1)
Organ
pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.
2)
Karena ketetapan
suatu pernyataan kehendak, ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis,
seperti penipuan, paksaan, atau suap.
3)
Ketetapan harus
berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
4)
Ketetapan harus
dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan
ketetapan itu harus sesuai isi dan tujuan peraturan dasarnya.
b.
Syarat-syarat
formal.
Syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan
dibuatnya keputusan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus
dipenuhi, syarat-syarat formal terdiri dari:
1)
Syarat-syarat
yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan harus
dipenuhi.
2)
Ketetapan harus
diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
3)
Syarat-syarat
berhubungan dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
4)
Jangka waktu
harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan
diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
Keputusan itu
sah menurut hukum apabila kedua syarat tadi dapat dipenuhi, artinya dapat
diterima sebagai suatu bagian dari tata tertib hukum yang ada baik secara
formal maupun material. Apabila ada kekurangan maka ketetapan itu menjadi tidak
sah. Keputusan yang sah dengan sendirinya akan memiliki kekuatan hukum formal
dan kekuatan hukum material. Selain itu, juga melahirkan prinsip
pradugarechmatig. Asas ini berkaitan erat dengan asas kepastian hukum yang
terdapat dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL). Meskipun asas
praduga rechmatig ini penting dalam melandasi setiap ketetapan dengan berbagai
konsekuensi yang dilahirkan, asas ini tidak berarti mematikan sama sekali
kemungkinan perubahan, pencabutan, atau penundaan ketetapan TUN yang dapat
dilakukan dengan alasan tertentu.
5.
Keputusan yang
Berlaku Umum
Jimly Asshiddiqie menyebutkan didalam buku Perihal
Undang-undang antara lain mengatakan bahwa memang saat ini di Indonesia ada
juga peraturan pemerintah yang berlaku sebagai peraturan perundang-undangan
(regels) yang mengikat umum, diantaranya adalah peraturan mentri yang sering
disebut sebagai surat keputusan (Keputusan Menteri). Selama ini masih
dipersoalkan tentang kedudukan “keputusan menteri” yang secara eksplisit tidak
tercantum sebagai jenis peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III
Tahun 2000 tentang Sumber Tertib Hukum. Jenis Peraturan Perundang-undangan
dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU P3) ditetapkan 5 jenis dan hierarki peraturang
perundang-undangan yang tidak dicantumkan “peraturan menteri” didalamnya. Namun
dalam Pasal 7 ayat (4) dinyatakan: “jenis peraturan perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Penjelasan ayat (4) menyebutkan secara luas tentang
jenis peraturan perundang-undangan, sehingga meliputi semua peraturan
perundang-undangan baik itu keputusan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh
MPR, DPR, DPRD, MA, MK, BPK, BI, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah
undang-undang, DPRD, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, atau yang
setingkat. Dengan demikian, selain UUD, UU/Perpu, PP, Peraturan Presiden, dan
Perda, terdapat banyak jenis peraturan perundang-undangan yang lain dengan
kualifikasi sebagai berikut:
1.
Diakui
Keberadaannya.
2.
Mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
3.
Dibentuk atas
perintah pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi.
4.
Dibentuk oleh
badan yang diberi kewenangan.
KESIMPULAN
Pengertian keputusan atau penetapan adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata.
Keputusan itu sah menurut hukum apabila kedua syarat
tadi dapat dipenuhi, artinya dapat diterima sebagai suatu bagian dari tata
tertib hukum yang ada baik secara formal maupun material. Apabila ada
kekurangan maka ketetapan itu menjadi tidak sah. Keputusan yang sah dengan
sendirinya akan memiliki kekuatan hukum formal dan kekuatan hukum material.
Selain itu, juga
melahirkan prinsip pradugarechmatig. Asas ini berkaitan erat dengan asas
kepastian hukum yang terdapat dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak
(AAUPL). Meskipun asas praduga rechmatig ini penting dalam melandasi setiap
ketetapan dengan berbagai konsekuensi yang dilahirkan, asas ini tidak berarti
mematikan sama sekali kemungkinan perubahan, pencabutan, atau penundaan ketetapan
TUN yang dapat dilakukan dengan alasan tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan
HR. Hukum Administrasi Negara. 2006. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar