Minggu, 24 Januari 2016

KEPUTUSAN ATAU PENETAPAN PEMERINTAH




Tugas Mandiri                                                                                    Dosen Pembimbing   Hukum Administrasi Negara                                                                                Mahmuzar

“KEPUTUSAN ATAU PENETAPAN PEMERINTAH”


UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252

JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015


PEMBAHASAN
1.             KEPUTUSAN
Keputusan atau ketetapan beberapa sarjana telah membuat definisi tentang keputusan yang agak berlainan satu dengan yang lain, yaitu:
a.              Menurut E. Utrecht menyatakan keputusan adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum public yang bersegi satu, ialah dilakukan oleh alat-alat pemerintah berdasarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
b.             Menurut Van Poelje menyatakan keputusan adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujuan keluar, berdasarkan kewenangan atau dasar suatu peraturan HTN atau hukum tata pemerintah dan tujuannya ialah perubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan Sesuatu hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintah penguasa terhadap hal-hal tersebut.
c.              W.F Prins berpendapat bahwa keputusan adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
d.             Van Der Pot, keputusan adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan bidang hukum.
Pengertian keputusan atau penetapan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata.
2.             Unsur-unsur Keputusan
Pasal 1 Angka 3 No. 5 Tahun 1986 dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu:
a.              Penetapan Tertulis
Syarat tertulis dari suatu penetapan tidak ditujukan pada bentuk formalnya, tetapi ditujukan pada isi atau sustansi dari keputusan tersebut. Persyaratan tertulis dimaksudkan untuk mempermudah dalam perbuktian apabila terjadi sengketa antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan.
b.             Dikeluarkan Oleh Pemerintah
Yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah perbuatan hukum badan atau pejabat TUN yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada orang lain. Beragamnya lembaga atau organ pemerintahan menunjukkan bahwa pengertian badan atau pejabat TUN memiliki cakupan yang sangat luas juga pihak-pihak yang diberikan wewenang pemerintahan untuk membuat dan mengeluarkan ketetapan.
c.              Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
Tindakan hukum tata usaha negara adalah perbuatan hukum badan atau pejabat TUN yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain.
d.             Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Artinya, bahwa keputusan itu harus didasarkan pada kewenangan dari pejabat tata usaha negara, sedangkan kewenangan pejabat tersebut tentunya bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, keputusan itu berfungsi untuk melaksanakan peraturan yang bersifat umum, jadi harus ada peraturan yang menjadi dasarnya.
e.              Bersifat Konkrit, Individual, dan Final
Konkrit artinya objek yang diputuskan dalam KTUN tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, seperti IMB, SIUP, dll. Individual artinya tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju, jika lebih dari seorang harus disebutkan satu persatu dalam keputusan. Final artinya keputusan tersebut sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum.
3.             Macam-macam Ketetapan
1)             Ketetapan Deklarator dan Ketetapan Konstitutif
Ketetapan deklarator adalah ketetapan yang tidak mengubah hak dan kewajiban yang telah ada, tetapi sekedar menyatakan hak dan kewajiban tersebut. Ketetapan mempunyai sifat deklaratoir ketika ketetapan itu dimaksudkan untuk menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum atau ketetapan itu maksudnya mengakui suatu hak yang sudah ada, sedangkan ketika ketetapan itu melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum atau ketetapan itu menimbulkan suatu hak baru yang sebelumnya tidak dipunyai oleh seseorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, ia sebut dengan ketetapan yang bersifat konstitutif.
2)             Ketetapan yang Menguntungkan dan yang Memberi Badan
Ketetapan yang bersifat menguntungkan artinya ketetapan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu yang tanpa adanya ketetapan itu tidak aka nada atau ketetapan itu memberikan keringanan beban yang ada atau yang mungkin ada. Sementara itu ketetapan yang memberi beban adalah ketetapan yang meletakkan kewajiban yang sebelumnya tidak ada atau ketetapan mengenai penolakan terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.
3)             Ketetapan Eenmalig dan Ketetapan yang Permanen
Ketetapan enmalig adalah ketetapan yang hanya berlaku sekali atau ketetapan sepintas lalu, yang dalam istilah lain disebut ketetapan yang bersifat kilat seperti IMB atau izin mengadakan rapat umum, sedangkan ketetapan permanen adalah ketetapan yang memiliki masa berlakunya yang relative lama.
4)             Ketetapan yang Bebas dan yang Terikat
Ketetapan yang bersifat bebas adalah ketetapan yang berdasarkan pada kewenagan bebas atau kebebasan bebas yang dimiliki oleh pejabat TUN baik dalam bentuk kebebasan kebijaksanaan maupun kebebasan interpretasi, sementara itu ketetapan terikat adalah ketetapan yang didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang bersifat terikat, berarti ketetapan itu hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa adanya ruang kebebasan bagi pejabat yang  bersangkutan.
5)             Ketetapan Positif dan Negatif
Ketetapan positif adalah ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi yang dikenai ketetapan, sedangkan ketetapan negative adalah ketetapan yang tidak menimbulkan perubahan keadaan hukum yang telah ada.
6)             Ketetapan Perorangan dan Kebendaan
Ketetapan perorangan adalah ketetapan yang diterbitkan berdasarkan kualitas pribadi orang tertentu atau ketetapan yang berkaitan dengan orang, seperti ketetapan-ketetapan tentang pengangkatan atau pemberhentian seseorang pegawai negeri atau sebagai pejabat negara, ketetapan mengenai surat izin mengemudi, dsb.
4.             Syarat-syarat Pembuatan Ketetapan
Pembuatan ketetapan tata usaha negara harus memerhatikan beberapa persyaratan agar keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum untuk dilaksanakan. Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pembuatan ketetapan ini mencakup syarat material dan syarat formal.
a.              Syarat-syarat material terdiri dari:
1)        Organ pemerintahan yang membuat ketetapan harus berwenang.
2)        Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak, ketetapan tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, seperti penipuan, paksaan, atau suap.
3)        Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu.
4)        Ketetapan harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, serta isi dan tujuan ketetapan itu harus sesuai isi dan tujuan peraturan dasarnya.
b.             Syarat-syarat formal.
Syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi, syarat-syarat formal terdiri dari:
1)        Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan harus dipenuhi.
2)        Ketetapan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
3)        Syarat-syarat berhubungan dengan pelaksanaan ketetapan itu harus dipenuhi.
4)        Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya ketetapan itu harus diperhatikan.
Keputusan itu sah menurut hukum apabila kedua syarat tadi dapat dipenuhi, artinya dapat diterima sebagai suatu bagian dari tata tertib hukum yang ada baik secara formal maupun material. Apabila ada kekurangan maka ketetapan itu menjadi tidak sah. Keputusan yang sah dengan sendirinya akan memiliki kekuatan hukum formal dan kekuatan hukum material. Selain itu, juga melahirkan prinsip pradugarechmatig. Asas ini berkaitan erat dengan asas kepastian hukum yang terdapat dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL). Meskipun asas praduga rechmatig ini penting dalam melandasi setiap ketetapan dengan berbagai konsekuensi yang dilahirkan, asas ini tidak berarti mematikan sama sekali kemungkinan perubahan, pencabutan, atau penundaan ketetapan TUN yang dapat dilakukan dengan alasan tertentu.
5.             Keputusan yang Berlaku Umum
Jimly Asshiddiqie menyebutkan didalam buku Perihal Undang-undang antara lain mengatakan bahwa memang saat ini di Indonesia ada juga peraturan pemerintah yang berlaku sebagai peraturan perundang-undangan (regels) yang mengikat umum, diantaranya adalah peraturan mentri yang sering disebut sebagai surat keputusan (Keputusan Menteri). Selama ini masih dipersoalkan tentang kedudukan “keputusan menteri” yang secara eksplisit tidak tercantum sebagai jenis peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III Tahun 2000 tentang Sumber Tertib Hukum. Jenis Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) ditetapkan 5 jenis dan hierarki peraturang perundang-undangan yang tidak dicantumkan “peraturan menteri” didalamnya. Namun dalam Pasal 7 ayat (4) dinyatakan: “jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan ayat (4) menyebutkan secara luas tentang jenis peraturan perundang-undangan, sehingga meliputi semua peraturan perundang-undangan baik itu keputusan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPRD, MA, MK, BPK, BI, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, atau yang setingkat. Dengan demikian, selain UUD, UU/Perpu, PP, Peraturan Presiden, dan Perda, terdapat banyak jenis peraturan perundang-undangan yang lain dengan kualifikasi sebagai berikut:
1.      Diakui Keberadaannya.
2.      Mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.      Dibentuk atas perintah pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi.
4.      Dibentuk oleh badan yang diberi kewenangan.


KESIMPULAN
Pengertian keputusan atau penetapan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang dan badan hukum perdata.
Keputusan itu sah menurut hukum apabila kedua syarat tadi dapat dipenuhi, artinya dapat diterima sebagai suatu bagian dari tata tertib hukum yang ada baik secara formal maupun material. Apabila ada kekurangan maka ketetapan itu menjadi tidak sah. Keputusan yang sah dengan sendirinya akan memiliki kekuatan hukum formal dan kekuatan hukum material.
Selain itu, juga melahirkan prinsip pradugarechmatig. Asas ini berkaitan erat dengan asas kepastian hukum yang terdapat dalam asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL). Meskipun asas praduga rechmatig ini penting dalam melandasi setiap ketetapan dengan berbagai konsekuensi yang dilahirkan, asas ini tidak berarti mematikan sama sekali kemungkinan perubahan, pencabutan, atau penundaan ketetapan TUN yang dapat dilakukan dengan alasan tertentu.

 
DAFTAR PUSTAKA

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. 2006. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar