Tugas Mandiri Dosen
Pembimbing Hukum Administrasi Negara Mahmuzar
“Upaya Administrasi dan Banding Administrasi”
UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Upaya Administratif
Yang di sebut
dalam penjelasan pasal
48 ayat (1) yaitu suatu
prosedur yang dapat
di tempuh oleh seseorang
atau badan hukum
perdata apabila ia
tidak puas terhadap suatu
Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam
kepustakaan hukum Tata
Usaha Negara di temukan
beberapa istilah yang
lazim di gunakah untuk
menyebut istilah upaya
administratif antara lain
administrative beroep, quasi rechtspraak
atau peradilan administrative semu.
Ketentuan
tentang adanya upaya
administrative tersebut merupakan
dan di maksudkan
sebagai kontrol atau
pengawasan yang bersifat
intern dan represif
di lingkungan Tata
Usaha Negara terhadap
keputusan yang di
keluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata
Usaha Negara.
Menurut Penjelasan
pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, upaya administratif adalah merupakan
prosedur yang ditentukan
dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa
Tata Usaha Negara yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah sendiri (bukan oleh
badan peradilan yang
bebas),
yang terdiri dari :
a) Prosedur
keberatan
b) Prosedur banding administratif
Berdasarkan rumusan penjelasan pasal 48 tersebut
maka upaya administratif merupakan sarana perlindungan hukum bagi warga
masyarakat (orang perorangan atau badan hukum perdata) yang terkena Keputusan
Tata Usaha Negara (Beschikking) yang merugikannya melalui Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan pemerintah itu sendiri sebelum diajukan
ke badan peradilan.
B.
Bentuk Upaya Administratif
Dari penjelasan
Pasal 48 ayat (1) dapat di
ketahui bahwa bentuk
dari upaya administratif
dapat berupa :
1.
Keberatan
Perlu mendapat perhatian
bahwa istilah “keberatan”
dalam penjelasan Pasal
48 ayat (1) sudah merupakan
atau menjadi istilah
hukum untuk nama
dari prosedur yang
dapat di tempuh
jika seseorang atau
badan hukum perdata
tidak puas terhadap
suatu Keputusan Tata
Usaha Negara.
Oleh karena itu
istilah “keberatan” dalam ketentuan
tentang upaya administratif
yang terdapat pada
beberapa peraturan perundang-undangan, agar
di artikan sesuai dengan
bentuk dari “upaya
administratif” sebagaimana
yang di maksud
dalam penjelasan Pasal
48 ayat (1).
Yaitu prosedur
yang dapat di tempuh
oleh seseorang atau
badan hukum perdata
yang tidak puas
terhadap Keputusan Tata
Usaha Negara yang
penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara sebagai
akibat di keluarkannya
Keputusan Tata Usaha
Negara tersebut di lakukan
sendiri oleh Badan
atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang
mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara yang dimaksud.
Sebagai contoh
adalah prosedur yang
dapat di tempuh
oleh Pegawai Negara
Sipil yang merasa
nomor urutnya dalam
Daftar Urut Kepangkatan
tidak tepat, yaitu
dengan mengajukan permohonan
kepada Pejabat Pembuat
Daftar Urut Kepangkatan
agar nomor urutnya
dalam Daftar Urut
Kepangkatan tersebut diperiksa
kembali (pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun
1979 tentang Daftar Urut
Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil).
Keberatan merupakan Apabila penyelesaian sengketa
Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan/Pejabat
Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan
Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Contoh:
1) Pasal
27 Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang ketentuan-Ketentuan Umum Perpajakan.
2) Pemberian
hukuman disiplin sedang dan berat (selain pemberhentian dengan hormat dan tidak
dengan hormat bagi (PNS).
2.
Banding Administratif
Apabila penyelesaian
sengketa Tata Usaha Negara tersbut dilakukan oleh instasi lain dari Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keptusan Tata Usaha Negara yang
bersangkutan. Banding administratif, yaitu
prosedur yang dapat
di tempuh oleh seseorang
atau badan hukum perdata
yang tidak puas
terhadap Keputusan Tata
Usaha Negara, yang
penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara sebagai
akibat di keluarkannya
Keputusan Tata Usaha
Negara tersebut, di lakukan oleh
atasan dari Badan
atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang
mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara atau
instansi lain dari Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara
yang mengeluarkan Keputusan
Tata Usaha Negara. Contoh:
1) Prosedur yang
di tempuh oleh
Pegawai Negeri Sipil
yang merasa nilainya
yang ada dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan tidak tepat,
yaitu dengan mengajukan
permohonan kepada atasan dari
Pejabat Penilai agar nilai yang
ada dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut diperiksa kembali
(Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil).
2) Prosedur yang
di tempuh oleh Pegawai
Negeri Sipil dengan mengajukan
permohonan kepada atasan
Pejabat Pembuat Daftar Urut
Kepangkatan agar nomor
urutnya dalam Daftar
Urut Kepangkatan di periksa
kembali (Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun
1979 tentang Daftar Urut
Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil), karena merasa
tidak puas terhadap
penolakan permohona dari
Pembuat Daftar Urut
Kepangkatan.
3) Prosedur yang
di tempuh oleh Pegawai
Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina golongan
ruang IV/a ke bawah
yang di jatuhi hukuman
disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai
Negeri Sipil, dengan
mengajukan permohonan kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian
agar keputusan tentang
hukuman disiplin tersebut
di periksa kembali
(Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil).
4) Keputusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) berdasar Undang-Undang
No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan dan Undang-Undang No. 12
Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
5) Keputusan
Panitia Tenaga Kerja Migas di lingkungan Departemen Pertambangan bagi
perusahaan minyak dan gas bumi (PERTAMINA).
C.
Dasar
Hukum Upaya Administrasi
Dalam pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo
Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan
sebagai berikut :
1) Dalam
hal suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa
Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus
diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
2) Pengadilan
baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang
bersangkutan telah digunakan.
D.
Tindak
Lanjut dari Upaya Administrasi
Perlu mendapat perhatian
bahwa keputusan dari
Badan atau Pejabat
Tata Usaha yang
mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara dan keputusan
atasan atau instansi
lain dari Badan
atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan
Keputusan Tata Usaha
Negara merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara
bukan putusan pengadilan,
karena Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara
atau instansi lain
yang mengeluarkan keputusan
tersebut adalah Badan
atau Pejabat Tata Usaha
Negara atau instansi
yang tidak termasuk
pengadilan di lingkungan
Peradilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24
ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 10
ayat (2) Undang –Undang Nomor 4 Tahun
2004.
Bagaimana kah
penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara selanjutnya
jika orang atau
badan hukum perdata
masih belum puas
terhadap keputusan dari
upaya administratif yang
telah di ajukan?
Undang- undang
Nomor 5 Tahun
1986 hanya memberikan petunjuk
sebagaimana terdapat dalam
Pasal 51 yang
secara terbatas menentukan :
Ayat (3): Pengadilan
Tinggi Tata Usaha
Negara bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan di
tingkat pertama sengketa
Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
48. Ayat (4): terhadap putusan
Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagaimana
di maksud dalam
ayat (3) dapat di
ajukan permohonan kasasi. Dari
ketentuan yang terdapat
dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor
2 Tahun 1991 dapat di
ketahui bahwa Mahkamah
Agung memberikan petunjuk
pelaksanaan tentang penyelesaian
sengketa Tata Usaha
Negara selanjutnya jika
orang atau badan
hukum perdata masih
belum puas terhadap
keputusan dari upaya
administratif yang telah
diajukan , yaitu :
1) Jika
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar di keluarkannya
Keputusan Tata Usaha Negara yang
mengakibatkan terjadinya sengketa
Tata Usaha Negara
upaya administratif yang
tersedia adalah keberatan,
maka penyelesaian selanjutnya
adalah dengan mengajukan
gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara.
2) Jika
dalam peraturan perundang-undangan yang
menjadi daar dikeuarkannya
Keputusan Tata Usaha
Negara yang mengakibatkan
terjadi nya sengketa Tata
Usaha Negara, upaya administratif
yang tersedia adalah
banding administratif atau
keberatan dan banding
administratif, maka
penyelesaian selanjutnya adalah
dengan mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara.
Untuk membedakan apakah sengketa harus diselesaikan
melalui banding administratif atau keberatan dapat dilihat dari pejabat atau
instansi yang berwenang menyelasaikannya:
a. Apabila
diselesaikan oleh instansi atasan Pejabat yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha
Negara tersebut atau instansi yang lainnya dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara
yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, maka penyelesaiannya tersebut
disebut dengan “BANDING ADMINISTRATIF”.
b. Apabila
diselesaikan instansi atau Pejabat yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha
Negara tersebut, penyelesaian tersebut disebut dengan “KEBERATAN”.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan rumusan penjelasan pasal 48 tersebut
maka upaya administratif merupakan sarana perlindungan hukum bagi warga
masyarakat (orang perorangan atau badan hukum perdata) yang terkena Keputusan
Tata Usaha Negara (Beschikking) yang merugikannya melalui Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan pemerintah itu sendiri sebelum diajukan
ke badan peradilan.
Banding administratif, yaitu
prosedur yang dapat
di tempuh oleh seseorang
atau badan hukum perdata
yang tidak puas
terhadap Keputusan Tata
Usaha Negara, yang
penyelesaian sengketa Tata
Usaha Negara sebagai
akibat di keluarkannya
Keputusan Tata Usaha
Negara tersebut, di lakukan oleh
atasan dari Badan
atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang
mengeluarkan Keputusan Tata
Usaha Negara atau
instansi lain dari Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara
yang mengeluarkan Keputusan
Tata Usaha Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Philipus M.
Hadjon, SH.,Prof.,DR. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (
Introduction to
The Indonesian Administratif Law). Gadjah
Mada University Press. 2002.
Soemaryono, SH
dan Anna Erliyana, SH.,MH. Tuntutan Praktek Beracara di Peradilan Tata
Usaha Negara. PT.
Pramedya Pustaka. Jakarta. 1999.
mohon izin menyerap ilmunya.terima kasih.
BalasHapus