Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Hukum Administrasi Negara Mahmuzar
“HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
DENGAN HUKUM YANG LAINNYA”
UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH:
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI
DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015
PEMBAHASAN
1.
Hubungan Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara merupakan bagian hukum tata
negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih dapat perselisihan
pendapat tentang hubungan hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat
perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara
tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang
mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat
itu menggunakan kewenangan ketata negaraan.
Tata negara dan hukum administrasi negara secara
prinsipil, karena kedua ilmu pengetahuan menurut mereka dapat dibagi secara
tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai biaya, sedangkan dilain pihak para
ahli hukum beranggapan bahwa antara hukum tata negara dan hukum administrasi
negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azazi, melainkan hanya karena
pertimbangan manfaat saja. Hukum administrasi negara itu merupakan hukum tata
negara dalam arti luas dikurangi dengan hukum tata negara dalam arti sempit.
Ini yang disebut teori “residu”.
Sesuai dengan paham Oppenheim, rumusan hukum tata
negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk
Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat
badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu
mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tata negara.
Sehingga menurut Van Vollehhoven, dapat diartikan
bahwa hukum administrasi negara merupakan verlengstuk atau perpanjangan atau
kelanjutan dari hukum tata negara. Hukum tata negara mempelajari susunan dari
jabatan-jabatan, tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, serta
kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan. Sedangkan hukum
administrasi negara mempelajari bagaimana mengisi jabatan dalam organisasi
tersebut,dan bagaimana pemberian pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Dari pihak lain, yang membedakan Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak secara tajam diantaranya adalah Kranenburg, van
der pot dan Vegting. Kranenburg berpendapat
bahwa membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan, itu secara tajam karena
isinya maupun wataknya berlainan adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan
karena pengaruh dari ajaran organis mengenai negara yang timbul karena
pembagian dalam ilmu pengetahuan medis yang dibuat anatomie dan physologie.
Sistematik yang diambil dengan analogi kedua ilmu
pengetahuan medis itu tidak tepat, karena obyek yang diselidikinya itu memang
tidak sama. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara
itu ridak bersifat azazi dan hubungan antara kedua ilmu pengetahuan itu tidak
dapat disamakan dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Jika
terjadi pemisahan antara kedua hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan
pembagian kerja yang timbul dari cepatnya pertumbuhan hukum korporatif dari
masyarakat hukum terotorial dan juga disebabkan karena perlu dibaginya materi
yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi susunan, tugas, wewenang,
dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya sedangkan bagian lain yang lebih
terperinci itu dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara. Jadi perbedaan
antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu bukan karena alasan
yang prinsipiil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata
Negara ialah, golongan pertama, yang membedakan hakikat hukum administrasi
negara dengan hukum tata negara. Pada umumnya adalah para sarjana hukum di
prancis, inggris, amerika serikat, dan negara-negara sosialis. Golongan kedua,
berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan hakiki antara hukum administrasi
negara dengan hukum tata negara. Golongan ini banyak terdapai di negeri belanda
dan tersebar pula di negara kita.
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan
hukum administrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum administrasi merupakan
perpanjangan dari hukum tata negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata
negara, disamping sebagai hukum instrumental juga menetapkan perlindungan hukum
keputusan-keputusan penguasa.
2.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Moeljatno mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian
dari keseluruhan hukum yang berlaku
disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang
perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana
bagi barang siapa yang melakukan. Juga kapan dan dalam hal apa kepada mereka
yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakkan sanksi pidana dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Menurut Eddy hukum pidana didefinisikan sebagai bagian
antara hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang,
disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar,kapan dan dalam hal apa
sanksi pidana itu dijatuhkan, dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang
pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.
Utrecht mengatakan hubungan HAN dengan Hukum Pidana
terlihat dari segi penegakanya. Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakkan
hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum public yang ada, termasuk dalam
HAN. Maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana. Romeyn
mengatakan hukum pidana sebagai hukum pembantu bagi HAN karena penetapan sanksi
pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakkan HAN,yaitu berupa penjara,
kurungan dan denda.
Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa
“apabila ada kaidah hukum asministrasi negara yang di ulang kembali menjadi
kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah
hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum
privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum
antara” (poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4) sebagai contoh bangunan. Dalam
memberikan izin penguasa memperhatika segi-segi keamanan dari bangunan yang
direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan.
Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin
bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana.
Contoh lain dari hubungan HAN dengan hukum pidana
dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan,
masalah manajemen pemerintah (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakkan
aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakkan agar
ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan.
3.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum
Perdata
Hukum perdata ialah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Negara dan badan
hukum public dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti
tentang perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lain. Dalam
hal penguasa atau pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka
kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badah hukum). Dapat
diterapkan asal lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Yaitu
bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh hukum Administrasi Negara
maupun oleh hukum perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan hukum
Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum
perdata sebagai hukum umum.
Jadi,terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi
Negara dengan Hukum Perdata apabila:
a.
Saat atau waktu
terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum
administrasi negara.
b.
Badan
administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum
perdata.
c.
Suatu kasus
dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu
diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara.
Kemungkinan yang merugikan kalau HAN menggunakan hukum
perdata ialah:
a.
Efektivitas
pengawasan preventif dan represif maupun jalur banding administrasi adakalanya tidak
dapat ditempuh. Keberatan diajukan pada pihak yang bersangkutan atau institusi
yang mengeluarkan. Banding administrasi diajukan pada atasan pihak yang
bersangkutan atau institusi diatasnya.
b.
Dengan menempuh
jalur perdata kemungkinan dapat menyimpang dari jaminan procedural atau jaminan
perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum public.
c.
Pemerintah juga
dapat menyalahgunakan posisinya sebagai penguasaan yang berkuasa maupun sebagai
pemegang monopoli.
d.
Dengan membuat
perjanjian yang juga berlaku untuk waktu yang lama. Berarti pemerintah mengikat
para penerusnya, tetapi adakalanya pemerintah yang baru, mungkin tidak
sependapat dengan perjanjian tersebut lalu kemungkinan dapat berakibat
dibatalkannya secara sepihak perjanjian yang telah dibuat.
4.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum
Internasional
Hukum internasional diartikan oleh Sugeng Istanto
sebagai kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat
internasional. Dari segi peristilahan, hukum internasional yang dimaksud adalah
hukum internasional public atau law of
nations (hukum bangsa-bangsa). Hukum internasional public ini juga
merupakan pengertian yang sempit dari hukum internasional. Hukum perdata
internasional dan hukum internasional public merupakan pengertian luas dari
hukum internasional.
Anthony Aust menyatakan hukum internasional public
yang seringkali disebut dengan istilah “hukum internasional” sesungguhnya tidak
dibentuk oleh suatu negara, melainkan oleh negara-negara. Jawahir Thontowi dan
Pranoto Iskandar mengartikan hukum internasional sebagai seperangkat aturan
yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat secara ekseklusif.
Berdasarkan beberapa definisi dan cakupan hukum
internasional diatas, dapatlah ditarik kesimpulan berikut yaitu pertama, hukum
internasional adalah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau
organisasi internasional dan hubungannya dengan negara, individu atau diantara
mereka sendiri. Kedua hukum internasional dibentuk oleh negara-negara. Yang
ketiga kekuatan berlaku hukum internasional dipertahankan oleh masyarakat
internasional.
Hukum administrai negara juga berhubungan dengan hukum
internasional. Hubungan antara hukum administrasi dengan hukum internasional
tidak lepas dari hakikat hukum administrasi sendiri, yakni hubungan antara
penguasa dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian-perjanjian internasional oleh
penguasa terhadap rakyat akan menyentuh lapangan hukum administrasi, karena
hukum administrasi merupakan “instrumenteel recht”. Dalam hal ini sistem hukum
kita menganut stelsel dualism, artinya sutau perjanjian internasional hanya
mengikat negara dan tidak mengikat rakyat. Untuk mengikat rakyat diperlukan
suatu Undang-Undang tersendiri.
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Internasional
adalah melaksanakan keputusan-keputusan yang ada dalam hukum internasional maka
dapat dikatakan HAN sebagai instrumental rech (hukum pelaksana) dari hukum
internasional.
KESIMPULAN.
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan
hukum administrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum administrasi merupakan
perpanjangan dari hukum tata negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata
negara, disamping sebagai hukum instrumental juga menetapkan perlindungan hukum
keputusan-keputusan penguasa.
Utrecht mengatakan hubungan HAN dengan Hukum Pidana
terlihat dari segi penegakanya. Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakkan
hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum public yang ada, termasuk dalam
HAN. Maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana. Romeyn
mengatakan hukum pidana sebagai hukum pembantu bagi HAN karena penetapan sanksi
pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakkan HAN,yaitu berupa penjara,
kurungan dan denda.
Hukum perdata ialah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Negara dan badan
hukum public dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti
tentang perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lain. Dalam
hal penguasa atau pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka
kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badah hukum). Dapat
diterapkan asal lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Yaitu
bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh hukum Administrasi Negara
maupun oleh hukum perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan hukum
Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum
perdata sebagai hukum umum.
Hukum internasional adalah hukum yang berkaitan dengan
berfungsinya lembaga atau organisasi internasional dan hubungannya dengan
negara, individu atau diantara mereka sendiri. Kedua hukum internasional
dibentuk oleh negara-negara. Yang ketiga kekuatan berlaku hukum internasional
dipertahankan oleh masyarakat internasional.
DAFTAR PUSTAKA
O.S, Eddy Hiariej. 2009. Hukum Pidana Internasional. PT Gelora
Aksara Pratama.
Kusnardi, Moh. Harmaily
Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia. Jakarta
Selatan.
PD. Budi Chaniago.
saran : gausah diisi petir, bikin mata gaenak baca.
BalasHapus