Kamis, 21 Januari 2016

HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM YANG LAINNYA :)




Tugas Mandiri                                                                                     Dosen Pembimbing   Hukum Administrasi Negara                                                                                Mahmuzar

“HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN HUKUM YANG LAINNYA”


UIN SUSKA RIAU

DISUSUN OLEH:
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015


PEMBAHASAN
1.                  Hubungan Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara merupakan bagian hukum tata negara dalam arti luas, maka diantara para ahli hukum masih dapat perselisihan pendapat tentang hubungan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara tersebut. Sedangkan hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu menggunakan kewenangan ketata negaraan.
Tata negara dan hukum administrasi negara secara prinsipil, karena kedua ilmu pengetahuan menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai biaya, sedangkan dilain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azazi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum administrasi negara itu merupakan hukum tata negara dalam arti luas dikurangi dengan hukum tata negara dalam arti sempit. Ini yang disebut teori “residu”.
Sesuai dengan paham Oppenheim, rumusan hukum tata negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tata negara.
Sehingga menurut Van Vollehhoven, dapat diartikan bahwa hukum administrasi negara merupakan verlengstuk atau perpanjangan atau kelanjutan dari hukum tata negara. Hukum tata negara mempelajari susunan dari jabatan-jabatan, tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, serta kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan. Sedangkan hukum administrasi negara mempelajari bagaimana mengisi jabatan dalam organisasi tersebut,dan bagaimana pemberian pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Dari pihak lain, yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak secara tajam diantaranya adalah Kranenburg, van der pot dan Vegting. Kranenburg berpendapat  bahwa membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan, itu secara tajam karena isinya maupun wataknya berlainan adalah tidak riil. Perbedaan itu disebabkan karena pengaruh dari ajaran organis mengenai negara yang timbul karena pembagian dalam ilmu pengetahuan medis yang dibuat anatomie dan physologie.
Sistematik yang diambil dengan analogi kedua ilmu pengetahuan medis itu tidak tepat, karena obyek yang diselidikinya itu memang tidak sama. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara itu ridak bersifat azazi dan hubungan antara kedua ilmu pengetahuan itu tidak dapat disamakan dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Jika terjadi pemisahan antara kedua hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya pertumbuhan hukum korporatif dari masyarakat hukum terotorial dan juga disebabkan karena perlu dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara. Jadi perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu bukan karena alasan yang prinsipiil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara ialah, golongan pertama, yang membedakan hakikat hukum administrasi negara dengan hukum tata negara. Pada umumnya adalah para sarjana hukum di prancis, inggris, amerika serikat, dan negara-negara sosialis. Golongan kedua, berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan hakiki antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara. Golongan ini banyak terdapai di negeri belanda dan tersebar pula di negara kita.
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata negara, disamping sebagai hukum instrumental juga menetapkan perlindungan hukum keputusan-keputusan penguasa.
2.                  Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Moeljatno mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum  yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Juga kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakkan sanksi pidana dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Menurut Eddy hukum pidana didefinisikan sebagai bagian antara hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar,kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan, dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.
Utrecht mengatakan hubungan HAN dengan Hukum Pidana terlihat dari segi penegakanya. Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakkan hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum public yang ada, termasuk dalam HAN. Maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana. Romeyn mengatakan hukum pidana sebagai hukum pembantu bagi HAN karena penetapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakkan HAN,yaitu berupa penjara, kurungan dan denda.
Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum asministrasi negara yang di ulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4) sebagai contoh bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatika segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana.
Contoh lain dari hubungan HAN dengan hukum pidana dalam ketentuan yang berkaitan dengan pengadaan barang, masalah lingkungan, masalah manajemen pemerintah (HAN) ada ketentuan sanksi pidana untuk menegakkan aturan yang terdapat dalam pasal-pasal terakhir untuk menegakkan agar ketentuan-ketentuan itu bisa ditaati atau dilaksanakan.

3.                  Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Hukum perdata ialah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Negara dan badan hukum public dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lain. Dalam hal penguasa atau pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badah hukum). Dapat diterapkan asal lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi,terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila:
a.                  Saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum administrasi negara.
b.                  Badan administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata.
c.                  Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara.
Kemungkinan yang merugikan kalau HAN menggunakan hukum perdata ialah:
a.                  Efektivitas pengawasan preventif dan represif maupun jalur banding administrasi adakalanya tidak dapat ditempuh. Keberatan diajukan pada pihak yang bersangkutan atau institusi yang mengeluarkan. Banding administrasi diajukan pada atasan pihak yang bersangkutan atau institusi diatasnya.
b.                  Dengan menempuh jalur perdata kemungkinan dapat menyimpang dari jaminan procedural atau jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum public.
c.                  Pemerintah juga dapat menyalahgunakan posisinya sebagai penguasaan yang berkuasa maupun sebagai pemegang monopoli.
d.                 Dengan membuat perjanjian yang juga berlaku untuk waktu yang lama. Berarti pemerintah mengikat para penerusnya, tetapi adakalanya pemerintah yang baru, mungkin tidak sependapat dengan perjanjian tersebut lalu kemungkinan dapat berakibat dibatalkannya secara sepihak perjanjian yang telah dibuat.

4.                  Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Internasional
Hukum internasional diartikan oleh Sugeng Istanto sebagai kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Dari segi peristilahan, hukum internasional yang dimaksud adalah hukum internasional public atau law of nations (hukum bangsa-bangsa). Hukum internasional public ini juga merupakan pengertian yang sempit dari hukum internasional. Hukum perdata internasional dan hukum internasional public merupakan pengertian luas dari hukum internasional.
Anthony Aust menyatakan hukum internasional public yang seringkali disebut dengan istilah “hukum internasional” sesungguhnya tidak dibentuk oleh suatu negara, melainkan oleh negara-negara. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar mengartikan hukum internasional sebagai seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat secara ekseklusif.
Berdasarkan beberapa definisi dan cakupan hukum internasional diatas, dapatlah ditarik kesimpulan berikut yaitu pertama, hukum internasional adalah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi internasional dan hubungannya dengan negara, individu atau diantara mereka sendiri. Kedua hukum internasional dibentuk oleh negara-negara. Yang ketiga kekuatan berlaku hukum internasional dipertahankan oleh masyarakat internasional.
Hukum administrai negara juga berhubungan dengan hukum internasional. Hubungan antara hukum administrasi dengan hukum internasional tidak lepas dari hakikat hukum administrasi sendiri, yakni hubungan antara penguasa dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian-perjanjian internasional oleh penguasa terhadap rakyat akan menyentuh lapangan hukum administrasi, karena hukum administrasi merupakan “instrumenteel recht”. Dalam hal ini sistem hukum kita menganut stelsel dualism, artinya sutau perjanjian internasional hanya mengikat negara dan tidak mengikat rakyat. Untuk mengikat rakyat diperlukan suatu Undang-Undang tersendiri.
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Internasional adalah melaksanakan keputusan-keputusan yang ada dalam hukum internasional maka dapat dikatakan HAN sebagai instrumental rech (hukum pelaksana) dari hukum internasional.




KESIMPULAN.
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata negara, disamping sebagai hukum instrumental juga menetapkan perlindungan hukum keputusan-keputusan penguasa.
Utrecht mengatakan hubungan HAN dengan Hukum Pidana terlihat dari segi penegakanya. Hukum pidana memberikan sanksi dalam penegakkan hukumnya, baik atas pelanggaran kaidah hukum public yang ada, termasuk dalam HAN. Maka dalam aturan HAN juga banyak menggunakan sanksi pidana. Romeyn mengatakan hukum pidana sebagai hukum pembantu bagi HAN karena penetapan sanksi pidana merupakan salah satu sarana untuk menegakkan HAN,yaitu berupa penjara, kurungan dan denda.
Hukum perdata ialah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Negara dan badan hukum public dapat menggunakan peraturan-peraturan hukum perdata, seperti tentang perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lain. Dalam hal penguasa atau pemerintah mengikatkan diri dalam perbuatan perdata maka kedudukan pemerintah adalah sama dengan rakyat (orang/badah hukum). Dapat diterapkan asal lex generalis, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Hukum internasional adalah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi internasional dan hubungannya dengan negara, individu atau diantara mereka sendiri. Kedua hukum internasional dibentuk oleh negara-negara. Yang ketiga kekuatan berlaku hukum internasional dipertahankan oleh masyarakat internasional.

 

DAFTAR PUSTAKA
O.S, Eddy Hiariej. 2009. Hukum Pidana Internasional. PT Gelora Aksara Pratama.
Kusnardi, Moh. Harmaily Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta
Selatan. PD. Budi Chaniago.





1 komentar: