Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Hukum Administrasi Negara Mahmuzar
PERBUATAN HUKUM
UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI
DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015
PEMBAHASAN
Pengertian
dan definisi Perbuatan Hukum
1.
Pengertian
Perbuatan Pemerintah
Pada dasarnya dalam suatu negara hukum setiap tindakan
hukum pemerintahan selalu harus didasarkan pada asas legalitas atau harus
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengertian-pengertian
perbuatan pemerintah menurut Van Volehhoven adalah pemeliharaan kepentingan
negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan
rendahan.
Sedangkan menurut komisi Van Poelje dalam laporannya tahun
1972 yang dimaksudkan dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam
hukum public adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan. Pendapat Romeyn perbuatan pemerintah ialah
tiap-tiap perbuatan dari satu alat kelengkapan pemerintahan. Jadi, dari
keterangan diatas dapat disimpulkan tindakan pemerintah adalah suatu perbuatan
yang dilakukan oleh organ pemerintah demi memelihara kepentingan negara dan
rakyat.
2.
Perbuatan Nyata
Perbuatan
nyata adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara untuk
memenuhi kebutuhan nyata, yang tidak menimbulkan akibat hukum. Perbuatan Nyata adalah perbuatan pemerintah dalam
rangka memberikan pelayanan.
3.
Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang
secara sengaja yang dilakukan seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan
kewajiban. Perbuatan hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat
hukumnya dikehendaki pelaku. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat-akibat.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum
(manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu
bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. Untuk adanya sutau
perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak dari yang melakukan
perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum.
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang dilakukan orang
dengan maksud guna menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki dan
diperkenankan oleh hukum. Perbuatan hukum menurut hukum public, ialah
pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam
keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat.
Menurut Sudarsono, pengertian perbuatan hukum adalah
setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh
dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan. Chainur Arrasjid
mengemukakan pengertian perbuatan hukum, perbuatan hukum ialah setiap perbuatan
yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan
perbuatan. Menurut Zaakwarneming perbuatan hukum adalah perbuatan yang
akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut.
Dari pengertian perbuatan hukum yang diungkapkan para
pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian perbuatan hukum adalah suatu
perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum),
perbuatan mana dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki oleh yang
melakukannya. Jika perbuatan itu akibatnya tidak dikehendaki oleh yang
melakukan atau salah satu diantara yang melakukannya, maka perbuatan itu bukan
perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan
hukum dapat berupa:
A.
Perbuatan Hukum
Privat
Pertama menurut Prof. Scholten, pendapat yang
menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugas pemerintah tidak
dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu
mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat
perorangan. Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public yang
merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Tindakan satu
pihak ini dalam administrasi negara dilakukan dalam rangka melindungi
kepentingan umum.
Kedua, menurut Prof. Krabbe, Kranenburg, Vegting,
Donner, dan Huart, menyatakan bahwa administrasi negara dalam menjalankan
tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat. Untuk
menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan administrasi negara telah
tersedia peraturan-peraturan hukum public, maka administrasi negara harus
menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum privat.
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan
hukum dengan subyek hukum lain atas diperlukan persetujuan dari pihak yang
dikenai tindakan hukum, hal ini karena hukuman hukum perdata itu bersifat
sejajar. Seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya.
Perbuatan hukum menurut hukum privat pemerintah atau pejabat
administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu
menggunakan aturan-aturan hukum privat. Contoh pemerintah menyewa pesawat
terbang untuk haji.
B.
Perbuatan Hukum
Publik
Perbuatan hukum public dibagi menjadi dua macam,
yaitu:
1)
Hukum Publik
Bersegi Satu
Artinya hukum public itu lebih merupakan kehendak satu
pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi
hubungan hukum yang diatur oleh hukum public hanya berasal dari satu pihak
saja, yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
S. Sybenga, mengakui adanya perbuatan hukum punlik
yang bersegi satu, artinya hukum public itu lebih merupakan kehendak satu pihak
saja yaitu pemerintah. Jadi menurutnya tidak ada perjanjian. Sebab hubungan
hukum yang diatur oleh hukum public hanya berasal dari satu pihak saja yakni
pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri. Perbuatan hukum yang
bersegi satu ialah perbuatan hukum atau tindakan hukum oleh pemerintah bersifat
sepihak. Dilakukan atau tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak
pemerintah atau badan administrasi negara.
Akibat hukumnya adalah dapat timbul karena perbuatan
dari pemerintah saja, tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani atau yang
terkena tindakan atau perbuatan pemerintah. Perbuatan hukum yang bersegi satu,
yang diadakan oleh alat-alat pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi
nama “beschikking” dalam bahasa Indonesia yang sering dipakai istilah
ketetapan. Perbuatan yang mengadakan suatu ketetapan disebut perbuatan penetapan.
Perbuatan hukum public bersegi satu digolongkan sebagai berikut, yaitu mengeluarkan keputusan
(beschkiking), misalkan keputusan tentang pengangkutan atau pemberhentian
seorang PNS. Mengeluarkan peraturan (regeling) suatu pengaturan yang bersifat
umum dan abstrak. Peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda,
dll.
Contonya adalah: Mengeluarkan keputusan
(beschikking), misalnya keputusan tentang pengangkutan atau pemberhentian
seseorang PNS. Mengeluarkan peraturan (regeling), misalnya suatu pengaturan
yang bersifat umum dan abstrak, dimana peraturan yang dimaksud dapat berupa UU,
PP, Permen, Perda, dan lain-lainya.
2)
Hubungan Publik
Bersegi Dua
Menurut Van Der Ppr. Kranenberg Vegting. Wiarda dan
Donner mengakui adanya hukum public yang bersegi dua atau adanya perjanjian
menurut hukum public. Mereka memberi contoh dengan adanya perjanjian kerja
jangka pendek yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak
pemerintah sebagai pihak yang pemberi pekerjaan.
Perbuatan hukum public yang bersegi dua yaitu
perbuatan pemerintah tersebut, perbuatan hukum dan akibat hukumnya baru dapat
timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak lainnya.
Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah penandatanganan kesepakatan
dari pihak.
Pada
kortverband contract ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan,
dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik
sehingga tidak di temui pengaturannya didalam hukum privat. Contohnya adalah:
pemerintah kota (Pemkot) semarang berkerja sama untuk mengadakan suatu
penelitian menegenai cara mengatasi rob atau banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot
semarang menyerahkan ke pada pihak UNDIP untuk melaksankan dan memimpin suatu
penelitian tersebut, dengan memakai sebuah kontrak kerja sama dengan pihak
UNDIP tersebut.
4.
Cara –Cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Yang bertindak ialah subyek hukum
lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah
(delegasi perundang-undangan). Menurut E. utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan
dengan berbagai cara, yaitu:
- Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
- Yang bertindak ialah subyek hukum (badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan bisa dengan pemerintah.
- Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalani pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
- Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang di beri subsidi pemerintah.
- Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang di atur oleh hukum privat.
- Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. 2003.
Yogyakarta. UII Press.
Yunasril, Ali. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta. 2009.
Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar