Minggu, 24 Januari 2016

PERBUATAN HUKUM




Tugas Mandiri                                                                                     Dosen Pembimbing   Hukum Administrasi Negara                                                                                Mahmuzar

PERBUATAN HUKUM


UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015


PEMBAHASAN
Pengertian dan definisi Perbuatan Hukum
1.             Pengertian Perbuatan Pemerintah
Pada dasarnya dalam suatu negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan selalu harus didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengertian-pengertian perbuatan pemerintah menurut Van Volehhoven adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Sedangkan menurut komisi Van Poelje dalam laporannya tahun 1972 yang dimaksudkan dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum public adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.  Pendapat Romeyn perbuatan pemerintah ialah tiap-tiap perbuatan dari satu alat kelengkapan pemerintahan. Jadi, dari keterangan diatas dapat disimpulkan tindakan pemerintah adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh organ pemerintah demi memelihara kepentingan negara dan rakyat.
2.             Perbuatan Nyata
Perbuatan nyata adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara untuk memenuhi kebutuhan nyata, yang tidak menimbulkan akibat hukum. Perbuatan Nyata adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan.

3.             Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja yang dilakukan seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Perbuatan hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum. Untuk adanya sutau perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum.
Perbuatan hukum adalah perbuatan yang dilakukan orang dengan maksud guna menimbulkan suatu akibat hukum yang dikehendaki dan diperkenankan oleh hukum. Perbuatan hukum menurut hukum public, ialah pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat.
Menurut Sudarsono, pengertian perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum karena akibat itu boleh dianggap menjadi kehendak dari yang melakukan perbuatan. Chainur Arrasjid mengemukakan pengertian perbuatan hukum, perbuatan hukum ialah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan. Menurut Zaakwarneming perbuatan hukum adalah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut.
Dari pengertian perbuatan hukum yang diungkapkan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum), perbuatan mana dapat menimbulkan suatu akibat yang dikehendaki oleh yang melakukannya. Jika perbuatan itu akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukan atau salah satu diantara yang melakukannya, maka perbuatan itu bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa:
A.           Perbuatan Hukum Privat
Pertama menurut Prof. Scholten, pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara dalam menjalankan tugas pemerintah tidak dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan. Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Tindakan satu pihak ini dalam administrasi negara dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum.
Kedua, menurut Prof. Krabbe, Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat. Untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan administrasi negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum public, maka administrasi negara harus menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum privat.
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lain atas diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum, hal ini karena hukuman hukum perdata itu bersifat sejajar. Seperti sewa-menyewa, jual-beli, dan sebagainya.
Perbuatan hukum menurut hukum privat pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat. Contoh pemerintah menyewa pesawat terbang untuk haji.
B.            Perbuatan Hukum Publik
Perbuatan hukum public dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1)             Hukum Publik Bersegi Satu
Artinya hukum public itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum public hanya berasal dari satu pihak saja, yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
S. Sybenga, mengakui adanya perbuatan hukum punlik yang bersegi satu, artinya hukum public itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi menurutnya tidak ada perjanjian. Sebab hubungan hukum yang diatur oleh hukum public hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri. Perbuatan hukum yang bersegi satu ialah perbuatan hukum atau tindakan hukum oleh pemerintah bersifat sepihak. Dilakukan atau tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak pemerintah atau badan administrasi negara.
Akibat hukumnya adalah dapat timbul karena perbuatan dari pemerintah saja, tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani atau yang terkena tindakan atau perbuatan pemerintah. Perbuatan hukum yang bersegi satu, yang diadakan oleh alat-alat pemerintah menurut suatu wewenang istimewa, diberi nama “beschikking” dalam bahasa Indonesia yang sering dipakai istilah ketetapan. Perbuatan yang mengadakan suatu ketetapan disebut perbuatan penetapan.  
Perbuatan hukum public bersegi satu digolongkan  sebagai berikut, yaitu mengeluarkan keputusan (beschkiking), misalkan keputusan tentang pengangkutan atau pemberhentian seorang PNS. Mengeluarkan peraturan (regeling) suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dll.
Contonya adalah: Mengeluarkan keputusan (beschikking), misalnya keputusan tentang pengangkutan atau pemberhentian seseorang PNS. Mengeluarkan peraturan (regeling), misalnya suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak, dimana peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dan lain-lainya.
2)             Hubungan Publik Bersegi Dua
Menurut Van Der Ppr. Kranenberg Vegting. Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum public yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum public. Mereka memberi contoh dengan adanya perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak yang pemberi pekerjaan.
Perbuatan hukum public yang bersegi dua yaitu perbuatan pemerintah tersebut, perbuatan hukum dan akibat hukumnya baru dapat timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak lainnya. Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah penandatanganan kesepakatan dari pihak.
Pada kortverband contract ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak di temui pengaturannya didalam hukum privat. Contohnya adalah: pemerintah kota (Pemkot) semarang berkerja sama untuk mengadakan suatu penelitian menegenai cara mengatasi rob atau banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot semarang menyerahkan ke pada pihak UNDIP untuk melaksankan dan memimpin suatu penelitian tersebut, dengan memakai sebuah kontrak kerja sama dengan pihak UNDIP tersebut.
4.             Cara –Cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan). Menurut E. utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:




  1. Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
  2. Yang bertindak ialah subyek hukum (badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan bisa dengan pemerintah.
  3. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalani pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
  4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang di beri subsidi pemerintah.
  5. Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang di atur oleh hukum privat.
  6. Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.

 
DAFTAR PUSTAKA

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. 2003. Yogyakarta. UII Press.
Yunasril, Ali. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta. 2009. Sinar Grafika.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar