Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Hukum Administrasi Negara Mahmuzar
Pengertian dan
Istilah HAN
UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH:
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur,kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa krena atas rahmat-Nya lah
penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudu “Istilah Hukum Administrasi
Negara” tepat pada waktunya. Dalam proses penyusunan makalah ini,penulis
mendapatkan bantuan,bimbingan yang baik dari berbagai pihak.
Oleh karena itu,melalui kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen yang telah
membimbing dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan,masih banyak kekurangan dan banyak
kelemahan.
Oleh karena itu,penulis mengharapkan saran dan kritik
dari pembaca yang sifatnya membangun guna menyempurnakan makalah ini. Akhir
kata penulis mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bukan hanya bagi penulis melainkan juga kepada para pembaca.
Pekanbaru,26 September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................................... 1
B. Permasalahan...................................................................................................................... 1
C. Tujuan Makalah................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Istilah HAN........................................................................................................................ 2
B. Pengertian HAN.................................................................................................................. 4
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Bekakang
Hukum administrasi negara
merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi
negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat
sistem administrasi negara yang menjai pilar pelayanan public menghadapi
masalah yang fundamental makarekonseptualisasi,repotasi dan revitalisasi
kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance.
Dalam cabang ilmu hukum,ada
beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara.
Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan,dan ada juga yang
menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Hukum administrasi negara ini
menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan para pejabat administrasi negara
melakukan tugas istimewa mereka.
Administrasi negara diberi
tugas mengatur kepentingan umum,misalnya kesehatan masyarakat,pengajaran dan
lain-lain. Agar alat-alat perlengkapan negara,dalam hal ini organ administrasi
negara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejehteraan umum secara
baik,maka administrasi negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas
inisiatif sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah penting yang
timbul dan sekonyong-konyong,yang peraturan penyelesaiannya belum ada.
Maka dari itu,untuk dapat
mengetahui deskripsi lengkap tentang hukum administrasi negara,maka kami akan
mengungkap pembahasan tersebut didalam makalah ini meliputi istilah dan
pengertian hukum administrasi negara.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa saja istilah hukum administrasi negara.?
2.
Apa alasan orang tertentu memakai istilah tertentu?
3.
Istialah mana yang paling tepat?
1.3
Tujuan Masalah
1.
Agar mampu mengetahui istilah hukum administrasi negara.
2.
Agar mampu mengetahui penegertian hukum administrasi negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Istilah HAN
(Hukum Administrasi Negara)
Istilah administrasi berasal dari bahasa latin yaitu
Administrare,yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan
secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar
keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.
Administrasi (Administrare) mempunyai
dua arti pertama kegiatan catat-mencatat. Kedua,mereka atau kompleks jabatan
yang menyelenggarakan kegiatan pencatatan termasuk pada poin pertama.
Bahsan Mustafa mengartikan administrasi negara sebagai
gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang
diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti
luas,yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan
badan-badan kehakiman.
Hukum administrasi negara diartikan sebagai peraturan
hukum yang mengatur administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan
pemerintahannya yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi.
Maksudnya,merupakan gabungan petugas secara structural berada dibawah pimpinan
pemerintah yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya,yaitu bagian dari
pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislative,yudikatif dan atau
lembaga pemerintahan daerah yang otonomi (mengurus daerahnya sendiri).
Bagi hukum administrasi negara,dikenal berbagai
sinonim,yaitu Hukum Administrasi Negara memiliki sinonim Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit.[1]
Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini
yaitu,bestuursrecht dan Administratif recht,dengan kata dasar
‘administrasi’ dan ‘besture’. Terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia
berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Untuk kata Admiministratie ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha,tata
usaha pemerintahan,tata pemerintahan,tata usaha negara,dan ada yang
menerjemahkan dengan administrasi saja. Sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan. Kedua
kata ini dalam penggunaannya memiliki makna yang sama, karena pemerintahan itu
sendiri merupakan terjemahan dari administrasi.
Kata Administratif
recht yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi negara,hukum tata usaha
negara, hukum tata pemerintahan,menunjukkan bahwa pemakaian istilah itu masih
kurang seragam. Tetapi hal ini perlu digunakan keseragaman istilah,sebab dengan
menggunakan istilah yang kurang tepat kiranya akan mengurangi pengertian dan
menjadi kabur uraiannya. Kalau digunakan istilah “hukum tata
pemerintahan”,pengertian pemerintahan itu ada dua, ialah dalam arti luas bewindvoering sebagai pembuat peraturan,dalam
arti sempit bestuur merupakan
kegiatan yang tidak termasuk pembuatan peraturan dan mengadili perselisihan.
Dalam pengertian ini menyangkut mengenai struktur pemerintahan saja secara
fungsional dan tidak operasional (tata kerja dan pelaksanaannya).
Istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) lebih luas
daripada istilah-istilah lainnya,hal ini karena dalam dalam istilah
administrasi negara tercakup tata usaha negara. Menurut Sjachran
Basah,administrasi negara lebih luas dari tata usaha negara,karena secara
teknis administrasi negara mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam
penyelenggaran pemerintahan,sedangkan tata usaha negara hanya sekedar bagian
saja daripada administrasi.
Hal senada di anut pula oleh Rohmat Soemitro,yang
berpendapat bahwa dalam kata administrasi negara tersimpulnya didalamnya tata
usaha negara. Dengan demikian ,Hukum Administrasi Negara lebih luas dari hukum
tata usaha negara,karena tata usaha negara itu merupakan bagian dari
administrasi negara.
Di negara jerman menggunakan istilah Verwaltungsrecht atau yang disebut
dengan Hukum Tata Negara,dimana hukum tata negara bertujuan mengetahui tentang
organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara. Jadi
obyek hukum tata negara itu mengenai masalah fundamental organisasi negara.
Tata Negara berarti sistem pengaturan,penataan dan
pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan
substansi norma kenegaraan. Hukum Tata Negara diberi pengertian sebagai cabang
hukum yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang
yang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan
berkenaan dengan konstitusi,institusi-institusi kekuasaan negara beserta
fungsinya,mekanisme hubungan antar institusi,dan prinsip hubungan antara
institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
Menurut Paul Scholten hukum tata negara adalah hukum
yang mengatur tata organiasi negara. Jika yang diatur adalah organisasi
negara,maka hukum yang mengaturnya itulah yang disebut hukum tata negara. Dari
rumusan scholten ini tampak bahwa organisasi negara mencakup kedudukan
organisasi dalam negara,hubungan,hak dan kewajiban serta tugasnya
masing-masing.
Disatu pihak hukum tata negara sebagai suatu kumpulan
peraturan hukum mengadakan lembaga-lembaga yang memberikan kekuasaan kepadanya
melalui pembagian pekerjaan dari lembaga tertinggi sampai yang terendah. Hukum
tata negara menurut C. Van Vollenhoven meliputi Staatsrech (Material) ialah:
bestuure (pemerintahan), Rechtspraak (peradilan), politie (kepolisian),
Regeling (perundang-undangan).
Istilah yang ketiga ialah Hukum Tata Usaha
Negara,hukum ini adalah hukum mengenai susunan,tugas dan wewenang perhubungan
kekuasaan itu satu sama lain,perhubungannya dengan pribadi-pribadi hukum
lainnya dan alat-alat perlengkapan tata usaha negara sebagai pelaksanaan segala
usaha negara. Hukum tata usaha adalah aspek yang sangat penting dalam
penyelenggaraan pemerintah.
Hukum Tata Usaha Negara adalah dalam arti luas dari
pada hukum tata negara. Hukum Tata Usaha Negara dalam hal ini diartikan sebagai
kaidah atau hukum tentang tatanan yang mengatur hubungan antara negara dengan
warga negaranya. Dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan
atau bersinggungan dengan perihal administrasi.
Contohnya dalam hal ini pejabat eksekutif
(presiden,gubernur,walikota,bupati) yang mengeluarkan keputusan tertulis kepada
jajarannya atau bawahannya,keputusan tertulis inilah yang kemudian disebut
administrasi atau keputusan administrasi sehingga dalam perkembangannya disebut
juga sebagai Hukum Tata Usaha Negara.
Sumber-sumber formal Hukum Tata Usaha Negara ialah:
Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis), Praktek administrasi negara
(hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan), yurisprudensi,
Anggapan para ahli hukum administrasi negara. Mengenai undang-undang sebagai
Hukum Tata Usaha Negara (hukum administrasi negara) tertulis berbeda dengan
hukum pidana dan hukum perdata. Sampai sekarang Hukum tata usaha negara (HAN)
belum mempunyai suatu kodifikasi sehingga hukum tata usaha negara (HAN)
teersebut tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan.
Istilah “hukum tata usaha negara” pengertian tata
usaha itu agak sempit,sebab kata tata usaha merupakan bagian dari administrasi.
Maskudnya, tata usaha itu sebagai subspecies dari administrasi (species).
Berarti pengertian tata usaha lebih sempit dan termasuk dalam salah satu bidang
kegiatan administrasi. Dan sebagai bagian dari administrasi,maka hukum tata
usaha negara meruapakan aturan-aturan yang mengelola bagian tertentu dari
kegiatan hukum administrasi negara.
2.2
Pengertian HAN
(Hukum Administrasi Negara)
Secara teoritik, Hukum Administrasi Negara merupakan
fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi
negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara
dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.
Hukum administrasi negara adalah seperangkat aturan
yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya,yang sekaligus juga
melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara,dan melindungi
administrasi negara itu sendiri. [2]
Hukum administrasi negara meliputi peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan
pemerintahan. Oleh karena itu,HAN disebut juga hukum tata pemerintahan.
Perkataan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan kekuasaan eksekutif,artinya
pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pembuat undang-undang dan
peradilan.
Menurut Marcel Waline mengatakan hukum administrasi
negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiatan-kegiatan
alat-alat perlengkapan negara,yang bukan alat perlengkapan perundang-undanagn
atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat
perlengkapan itu sendiri,atau pula keseluruhan atau aturan- aturan yang
menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara atau
administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para
warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan.
Berdasarkan beberapa defenisi,tampak bahwa dalam hukum
administrasi negara terkandung dua aspek,yaitu pertama aturan-aturan hukum yang
mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan
tugasnya,kedua aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
(rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah
dengan para warga negaranya.
Sedangkan hukum administrasi negara diartikan sebagai
peraturan hukum yang mengatur administrasi,yaitu hubungan antar warga negara
dan pemerintahannya yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Maksudnya
merupakan gabungan petugas secara structural berada dibawah pimpinan pemerintah
yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaan yang
tidak ditujukan kepada lembaga legislative,yudikatif dan atau lembaga
pemerintahan daerah yang otonomi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa
pemakaian istilah Administratif recht lebih
tepat kalau diterjemahkan dengan “Hukum Administrasi Negara”.
Hukum administrasi negara bertujuan mengetahui tentang
cara tingkah kaku negara dan alat-alat perlengkapan negara. Obyek Hukum
administrasi negara mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara. Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu
bidang ilmu pengetahuan hukum,dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam
suatu definisi yang tepat,maka demikian pula halnya dengan hukum Administrasi
Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang seseuai dan tepat.
Dengan demikian untuk istilah yang tepat dalam istilah
ini ialah menurut penulis ialah hukum administrasi negara ialah hukum dan
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan atau administrasi
negara. Hukum administrasi sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan
bergerak,dalam hal sebagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU menjalan tugas
dan fungsinya sebagai pelayanan public.
Sebaiknya istilah yang dipakai dalam hal ini ialah
“Hukum Administrasi Negara” dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah
lain seperti Hukum Tata Usaha Negara,Hukum Tata Pemerintahan dan lainnya.
Alasan menggunakan istilah ini ialah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan
istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan kearah
pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik
Indonesia ke depan.
Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata
Negara :
1)
Hukum
Administrasi Negara
· Mentikberatkan pada hal teknis saja,yang selama ini
kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis. Contoh:
masyarakat menuntut transparansi negara.
· Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat
perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan
menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN dalam hal ini HAN merupakan
aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
· HAN mengatur hubungan warga negara dengan pemerintah.
2)
Hubungan Tata
Negara
· HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk
alat-alat perlengkapan negara dan aturan-aturan yang member wewenang pada
alat-alat perlengkapan negara serta memberikan tugas pekerjaan pemerintah
modern antara beberapa alat perlengkapan.
· Membuat peraturan.
Adapun ruang lingkup dari hukum administrasi negara
adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi
negara) baik ditingkat pusat maupun daerah,perhubungan kekuasaan antar lembaga
negara dengan warga masyarakat serta memberikan jaminan perlindungan hukum
kepada keduanya,yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu
sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hukum administrasi negara ialah hukum dan
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan atau administrasi
negara. Hukum administrasi sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan
bergerak,dalam hal sebagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU menjalan tugas
dan fungsinya sebagai pelayanan public.
Sebaiknya istilah yang dipakai dalam hal ini ialah
“Hukum Administrasi Negara” dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah
lain seperti Hukum Tata Usaha Negara,Hukum Tata Pemerintahan dan lainnya.
Alasan menggunakan istilah ini ialah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan
istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan kearah
pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik
Indonesia ke depan.
DAFTAR PUSTAKA
Jamali,R.
Abdul. 2009. Pengantar Hukum Indonesia.
Jakarta. Rajawali Pers.
Ridwan,HR.
2014. Hukum Administrasi Negara.
Jakarta. Rajawali Pers.
Ridwan,HR.
2006. Hukum administrasi Negara.
Jakarta. Rajawali Pers.
Voll,Willy
D.S. 2014. Dasar-dasar Ilmu Hukum
Administrasi Negara. Jakarta. Sinar Grafika.
Zainal,Asikin.
2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Jakarta. Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar