Kamis, 21 Januari 2016

PENGERTIAN DAN ISTILAH HAN




Tugas Mandiri                                                                                     Dosen Pembimbing   Hukum Administrasi Negara                                                                                Mahmuzar

Pengertian dan Istilah HAN


UIN SUSKA RIAU
DISUSUN OLEH:
MELDAWATI
V/ANA/A
11375202252
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015


KATA PENGANTAR
            Puji syukur,kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa krena atas rahmat-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudu “Istilah Hukum Administrasi Negara” tepat pada waktunya. Dalam proses penyusunan makalah ini,penulis mendapatkan bantuan,bimbingan yang baik dari berbagai pihak.
Oleh karena itu,melalui kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen yang telah membimbing dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan,masih banyak kekurangan dan banyak kelemahan.
Oleh karena itu,penulis mengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang sifatnya membangun guna menyempurnakan makalah ini. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bukan hanya bagi penulis melainkan juga kepada para pembaca.


Pekanbaru,26 September 2015

    Penulis
 

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang.................................................................................................................... 1
B.     Permasalahan...................................................................................................................... 1
C.     Tujuan  Makalah................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.     Istilah HAN........................................................................................................................ 2
B.     Pengertian HAN.................................................................................................................. 4
BAB III PENUTUP
A.     KESIMPULAN................................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Bekakang
Hukum administrasi negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjai pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental makarekonseptualisasi,repotasi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance.
Dalam cabang ilmu hukum,ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut Hukum Administrasi Negara. Misalnya ada yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan,dan ada juga yang menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara. Hukum administrasi negara ini menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka.
Administrasi negara diberi tugas mengatur kepentingan umum,misalnya kesehatan masyarakat,pengajaran dan lain-lain. Agar alat-alat perlengkapan negara,dalam hal ini organ administrasi negara dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejehteraan umum secara baik,maka administrasi negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah penting yang timbul dan sekonyong-konyong,yang peraturan penyelesaiannya belum ada.
Maka dari itu,untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang hukum administrasi negara,maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut didalam makalah ini meliputi istilah dan pengertian hukum administrasi negara.
1.2              Rumusan Masalah
1.      Apa saja istilah hukum administrasi negara.?
2.      Apa alasan orang tertentu memakai istilah tertentu?
3.      Istialah mana yang paling tepat?
1.3              Tujuan Masalah
1.      Agar mampu mengetahui istilah hukum administrasi negara.
2.      Agar mampu mengetahui penegertian hukum administrasi negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Istilah HAN (Hukum Administrasi Negara)
Istilah administrasi berasal dari bahasa latin yaitu Administrare,yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Administrasi (Administrare) mempunyai dua arti pertama kegiatan catat-mencatat. Kedua,mereka atau kompleks jabatan yang menyelenggarakan kegiatan pencatatan termasuk pada poin pertama.
Bahsan Mustafa mengartikan administrasi negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas,yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Hukum administrasi negara diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi,yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Maksudnya,merupakan gabungan petugas secara structural berada dibawah pimpinan pemerintah yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya,yaitu bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislative,yudikatif dan atau lembaga pemerintahan daerah yang otonomi (mengurus daerahnya sendiri).
Bagi hukum administrasi negara,dikenal berbagai sinonim,yaitu Hukum Administrasi Negara memiliki sinonim Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit.[1]
Di negeri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu,bestuursrecht dan Administratif recht,dengan kata dasar ‘administrasi’ dan ‘besture’. Terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Untuk kata Admiministratie ini ada yang menerjemahkan dengan tata usaha,tata usaha pemerintahan,tata pemerintahan,tata usaha negara,dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja. Sedangkan kata bestuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan. Kedua kata ini dalam penggunaannya memiliki makna yang sama, karena pemerintahan itu sendiri merupakan terjemahan dari administrasi.
Kata Administratif recht yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi negara,hukum tata usaha negara, hukum tata pemerintahan,menunjukkan bahwa pemakaian istilah itu masih kurang seragam. Tetapi hal ini perlu digunakan keseragaman istilah,sebab dengan menggunakan istilah yang kurang tepat kiranya akan mengurangi pengertian dan menjadi kabur uraiannya. Kalau digunakan istilah “hukum tata pemerintahan”,pengertian pemerintahan itu ada dua, ialah dalam arti luas bewindvoering sebagai pembuat peraturan,dalam arti sempit bestuur merupakan kegiatan yang tidak termasuk pembuatan peraturan dan mengadili perselisihan. Dalam pengertian ini menyangkut mengenai struktur pemerintahan saja secara fungsional dan tidak operasional (tata kerja dan pelaksanaannya).
Istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) lebih luas daripada istilah-istilah lainnya,hal ini karena dalam dalam istilah administrasi negara tercakup tata usaha negara. Menurut Sjachran Basah,administrasi negara lebih luas dari tata usaha negara,karena secara teknis administrasi negara mencakup seluruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaran pemerintahan,sedangkan tata usaha negara hanya sekedar bagian saja daripada administrasi.
Hal senada di anut pula oleh Rohmat Soemitro,yang berpendapat bahwa dalam kata administrasi negara tersimpulnya didalamnya tata usaha negara. Dengan demikian ,Hukum Administrasi Negara lebih luas dari hukum tata usaha negara,karena tata usaha negara itu merupakan bagian dari administrasi negara.
Di negara jerman menggunakan istilah Verwaltungsrecht atau yang disebut dengan Hukum Tata Negara,dimana hukum tata negara bertujuan mengetahui tentang organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan negara. Jadi obyek hukum tata negara itu mengenai masalah fundamental organisasi negara.
Tata Negara berarti sistem pengaturan,penataan dan pengelolaan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Hukum Tata Negara diberi pengertian sebagai cabang hukum yang mengatur tentang prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang yang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi,institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsinya,mekanisme hubungan antar institusi,dan prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.
Menurut Paul Scholten hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tata organiasi negara. Jika yang diatur adalah organisasi negara,maka hukum yang mengaturnya itulah yang disebut hukum tata negara. Dari rumusan scholten ini tampak bahwa organisasi negara mencakup kedudukan organisasi dalam negara,hubungan,hak dan kewajiban serta tugasnya masing-masing.
Disatu pihak hukum tata negara sebagai suatu kumpulan peraturan hukum mengadakan lembaga-lembaga yang memberikan kekuasaan kepadanya melalui pembagian pekerjaan dari lembaga tertinggi sampai yang terendah. Hukum tata negara menurut C. Van Vollenhoven meliputi Staatsrech (Material) ialah: bestuure (pemerintahan), Rechtspraak (peradilan), politie (kepolisian), Regeling (perundang-undangan).
Istilah yang ketiga ialah Hukum Tata Usaha Negara,hukum ini adalah hukum mengenai susunan,tugas dan wewenang perhubungan kekuasaan itu satu sama lain,perhubungannya dengan pribadi-pribadi hukum lainnya dan alat-alat perlengkapan tata usaha negara sebagai pelaksanaan segala usaha negara. Hukum tata usaha adalah aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah.
Hukum Tata Usaha Negara adalah dalam arti luas dari pada hukum tata negara. Hukum Tata Usaha Negara dalam hal ini diartikan sebagai kaidah atau hukum tentang tatanan yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan atau bersinggungan dengan perihal administrasi.
Contohnya dalam hal ini pejabat eksekutif (presiden,gubernur,walikota,bupati) yang mengeluarkan keputusan tertulis kepada jajarannya atau bawahannya,keputusan tertulis inilah yang kemudian disebut administrasi atau keputusan administrasi sehingga dalam perkembangannya disebut juga sebagai Hukum Tata Usaha Negara.
Sumber-sumber formal Hukum Tata Usaha Negara ialah: Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis), Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan), yurisprudensi, Anggapan para ahli hukum administrasi negara. Mengenai undang-undang sebagai Hukum Tata Usaha Negara (hukum administrasi negara) tertulis berbeda dengan hukum pidana dan hukum perdata. Sampai sekarang Hukum tata usaha negara (HAN) belum mempunyai suatu kodifikasi sehingga hukum tata usaha negara (HAN) teersebut tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan.
Istilah “hukum tata usaha negara” pengertian tata usaha itu agak sempit,sebab kata tata usaha merupakan bagian dari administrasi. Maskudnya, tata usaha itu sebagai subspecies dari administrasi (species). Berarti pengertian tata usaha lebih sempit dan termasuk dalam salah satu bidang kegiatan administrasi. Dan sebagai bagian dari administrasi,maka hukum tata usaha negara meruapakan aturan-aturan yang mengelola bagian tertentu dari kegiatan hukum administrasi negara.

2.2         Pengertian HAN (Hukum Administrasi Negara)

Secara teoritik, Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.
Hukum administrasi negara adalah seperangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya,yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara,dan melindungi administrasi negara itu sendiri. [2]
Hukum administrasi negara meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu,HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan kekuasaan eksekutif,artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.
Menurut Marcel Waline mengatakan hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiatan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara,yang bukan alat perlengkapan perundang-undanagn atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan itu sendiri,atau pula keseluruhan atau aturan- aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara atau administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan.
Berdasarkan beberapa defenisi,tampak bahwa dalam hukum administrasi negara terkandung dua aspek,yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya,kedua aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warga negaranya.
Sedangkan hukum administrasi negara diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi,yaitu hubungan antar warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi. Maksudnya merupakan gabungan petugas secara structural berada dibawah pimpinan pemerintah yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari pekerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga legislative,yudikatif dan atau lembaga pemerintahan daerah yang otonomi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa pemakaian istilah Administratif recht lebih tepat kalau diterjemahkan dengan “Hukum Administrasi Negara”.
Hukum administrasi negara bertujuan mengetahui tentang cara tingkah kaku negara dan alat-alat perlengkapan negara. Obyek Hukum administrasi negara mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara.  Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum,dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat,maka demikian pula halnya dengan hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang seseuai dan tepat.
Dengan demikian untuk istilah yang tepat dalam istilah ini ialah menurut penulis ialah hukum administrasi negara ialah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan atau administrasi negara. Hukum administrasi sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak,dalam hal sebagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU menjalan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan public.
Sebaiknya istilah yang dipakai dalam hal ini ialah “Hukum Administrasi Negara” dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara,Hukum Tata Pemerintahan dan lainnya. Alasan menggunakan istilah ini ialah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan.
Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara :
1)             Hukum Administrasi Negara
·      Mentikberatkan pada hal teknis saja,yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis. Contoh: masyarakat menuntut transparansi negara.
·      Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan menggunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN dalam hal ini HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak.
·      HAN mengatur hubungan warga negara dengan pemerintah.
2)             Hubungan Tata Negara
·      HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan-aturan yang member wewenang pada alat-alat perlengkapan negara serta memberikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan.
·      Membuat peraturan.
Adapun ruang lingkup dari hukum administrasi negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik ditingkat pusat maupun daerah,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara dengan warga masyarakat serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya,yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri.


BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Hukum administrasi negara ialah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan atau administrasi negara. Hukum administrasi sebagai hukum yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak,dalam hal sebagaimana pemerintah sebagai pelaksana UU menjalan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan public.
Sebaiknya istilah yang dipakai dalam hal ini ialah “Hukum Administrasi Negara” dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara,Hukum Tata Pemerintahan dan lainnya. Alasan menggunakan istilah ini ialah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan.





[1] Willy D.S. Voll,S.H. 2014,Dasar-dasar ilmu hukum administrasi negara.hlm,3.
[2] Ridwan,HR. 2006. Hukum Administrasi Negara . Jakarta. Hlm,34. 

DAFTAR PUSTAKA

Jamali,R. Abdul. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Ridwan,HR. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers.
Ridwan,HR. 2006. Hukum administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers.
Voll,Willy D.S. 2014. Dasar-dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Sinar Grafika.
Zainal,Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar